LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak diusulkan warganya untuk diberhentikan dari jabatannya. Kedua Kades yang diminta dipecat warganya itu yaitu Kades Margajaya, Kecamatam Cimarga dan Kades Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. Kedua kades tersebut tengah tersandung masalah. Kasus narkoba dan perselingkuhan dengan stafnya.
“Kita akan rekomendasikan ke pimpinan dewan hasil RDP (rapat dengar pendapat) kemarin agar diteruskan ke pemda dan dinas terkait, di antaranya agar membentuk tim evaluasi pemerintah daerah terhadap dua desa tersebut,” kata ketua Komisi I DPRD Lebak Banbang SP, Senin 18 November 2024.
Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya segera menggelar rapat internal Komisi II DPRD Lebak untuk menindaklanjuti hasil RDP kemarin.
“Rencana kita akan rapat internal untuk merumuskan tindak lanjut RDP-nya. Setelah itu kita akan serahkan rekomendasi ke pimpinan dewan,” kata ketua DPD Gerindra Lebak ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Octavianto Arief Ahmad mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil RDP usulan pemberhentian dua Kepala Desa tersebut kepada Pj Bupati Lebak.
“Hasil RDP nya belum ada tembusan ke kami. Kita akan laporkan ke Pj Bupati Lebak,” kata mantan Sekretaris Bapenda Lebak ini.
Octa mengatakan, sesuai aturan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) bahwa pemberhentian Kades harus ada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, untuk Kades Jagabaya, Kecamatan Warunggunung tidak ada surat usulan pemberhentian dari BPD nya.
“Proses pemberhentian harus ada usulan dari BPD. Itu, aturan kemendagri. Harus ada laporan situasi dari BPD,” jelasnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi












