slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana APBDes Kopo Rp 1,354 Miliar, Mantan Kades Kopo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
21-11-2024 20:19:15
in Hukum, Utama
Korupsi Dana APBDes Kopo Rp 1,354 Miliar, Mantan Kades Kopo Divonis 1,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, periode 2015-2021, Suryadi, divonis 1,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi APDes Kopo 2019 senilai Rp 1,354 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch. Ichwanudin, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga :

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

Dalam amar putusan tersebut, Suryadi juga dihukum denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 202,397 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 10 bulan.

“Menetapkan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar Ichwanudin.

Perbuatan Suryadi, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Hardiansyah.

Ichwanudin menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa tersebut berawal pada tahun 2019.

Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.

Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar.

Rinciannya, dari Dana Desa Rp 826,895 juta, dana Bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHARD) Rp 77,624 juta, dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta.

“Total Rp 1.354.834.000,” katanya.

Dari total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta.

“Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” kata Ichwanudin.

Dari APDes Kopo 2019 tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ.

Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.

Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo tahun 2019 sebesar Rp 761.895.000.

Sedangkan, penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp 523.028.868,15.

Sehingga, terdapat selisih Rp 238.866.131,85.

“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor :700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023, tanggal 8 Agustus 2022, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, adalah sebesar Rp 238.866.131,85,” tuturnya.

JPU Kejari Serang, Hardiansyah mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019, Suryadi selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai.

Padahal, dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo 2019.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.

Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1),” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Gelar Muarenbang RKPD Non APBD 2025

Next Post

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Related Posts

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis
Berita Utama

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 16:24

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Cilegon yang jatuh pada 27 April 2026, Dinas Koperasi dan...

Read moreDetails

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Tradisi Seba Digelar di Pendopo Lebak, Kaolotan Baduy Titip Pesan Jaga Lingkungan

BRI Region 8 Jakarta 3 Dukung Pengembangan UMKM Muslimat NU

PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Next Post
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Bisnis Angkringan Menjamur di Pandeglang, Pelaku Usaha: Inovasi dan Konsisten Kunci Utama

Bisnis Angkringan Menjamur di Pandeglang, Pelaku Usaha: Inovasi dan Konsisten Kunci Utama

Apel Siaga Pengawasan Pilbup Serang 2024: Bawaslu Minta Pengawasan Ditingkatkan

Apel Siaga Pengawasan Pilbup Serang 2024: Bawaslu Minta Pengawasan Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Sabtu, 25 April 2026 16:24
Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 April 2026 16:19
Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Sabtu, 25 April 2026 16:16
Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

Sabtu, 25 April 2026 15:18
DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

Sabtu, 25 April 2026 14:22
Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Sabtu, 25 April 2026 14:10
Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Sabtu, 25 April 2026 16:24
Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 April 2026 16:19
Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Olahraga Bersama di Stadion Geger Cilegon, Qoidatul Sitta Ajak Warga Hidup Sehat

Sabtu, 25 April 2026 16:16
Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

Sabtu, 25 April 2026 15:18
DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

Sabtu, 25 April 2026 14:22
Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Sabtu, 25 April 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 16:24

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Cilegon yang jatuh pada 27 April 2026, Dinas Koperasi dan...

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

by Yusuf Permana
Sabtu, 25 April 2026 16:19

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten menjadi tuan rumah Perayaan Paskah Persekutuan Umat Kristiani Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak