SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, periode 2015-2021, Suryadi, divonis 1,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi APDes Kopo 2019 senilai Rp 1,354 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch. Ichwanudin, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 21 November 2024.
Dalam amar putusan tersebut, Suryadi juga dihukum denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 202,397 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 10 bulan.
“Menetapkan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar Ichwanudin.
Perbuatan Suryadi, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Hardiansyah.
Ichwanudin menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa tersebut berawal pada tahun 2019.
Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.
Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar.
Rinciannya, dari Dana Desa Rp 826,895 juta, dana Bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHARD) Rp 77,624 juta, dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta.
“Total Rp 1.354.834.000,” katanya.
Dari total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta.
“Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” kata Ichwanudin.
Dari APDes Kopo 2019 tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ.
Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.
Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo tahun 2019 sebesar Rp 761.895.000.
Sedangkan, penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp 523.028.868,15.
Sehingga, terdapat selisih Rp 238.866.131,85.
“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor :700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023, tanggal 8 Agustus 2022, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, adalah sebesar Rp 238.866.131,85,” tuturnya.
JPU Kejari Serang, Hardiansyah mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019, Suryadi selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai.
Padahal, dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo 2019.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











