SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang pemungutan suara Pilkada Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan untuk mencegah gangguan saat pelaksanaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024, pihaknya melakukan pemetaan di 326 desa dari 29 kecamatan untuk menilai potensi kerawanan pada TPS. “Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi kerawanan dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” kata Furqon.
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu mengidentifikasi delapan variabel utama dalam mengukur kerawanan TPS, seperti penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet. “Dari delapan variabel tersebut, terbagi dalam 25 indikator yang kami kategorikan berdasarkan frekuensi kejadian,” tambahnya.
Bawaslu juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, termasuk pengawasan ketat terhadap daftar pemilih dan netralitas ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu. Petugas lapangan akan fokus mengawasi kecamatan yang memiliki riwayat kerawanan, seperti Ciomas, Padarincang, Puloampel, Tirtayasa, Bojonegara, dan wilayah perbatasan.
“Petugas kami di minggu tenang akan melakukan patroli di kecamatan-kecamatan rawan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Furqon.
Editor : Merwanda











