• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kemenag Banten Ungkap Kendala Sertipikasi Tanah Wakaf

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 14 Juni 2026 15:06
in Berita Utama
0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah (BPN Banten)
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah mengungkapkan kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Proses sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari wakaf secara lisan hingga hilangnya dokumen penting seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Amrullah mengatakan, persoalan tanah wakaf merupakan masalah kompleks yang memerlukan keterlibatan banyak pihak untuk menyelesaikannya. “Masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujarnya, Minggu 14 Juni 2026.

Menurut Amrullah, banyak tanah wakaf lama yang tidak memiliki dokumen administrasi lengkap. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak keluarga dan ahli waris.

Selain itu, persoalan administrasi nazir dan status alas hak tanah juga menjadi tantangan dalam proses sertipikasi. Amrullah menilai pemasangan tanda batas tanah menjadi langkah awal yang sangat penting karena dapat memastikan kejelasan lokasi dan luas bidang tanah wakaf.

“Dengan batas yang jelas, proses pendataan fisik menjadi lebih mudah. Selain itu dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang,” katanya. Ia berharap sinergi lintas instansi dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini menghambat sertipikasi tanah wakaf.

Editor : Rostinah

Tags: akta ikrar wakafAmrullahaset keagamaanBWI BantenKemenag Bantensengketa tanah wakafsertifikasi wakaftanah wakaf
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen POPDA XII Banten 2026, Kabupaten Tangerang Terus Pepet

Next Post

Hasil Muscab V PPP Kota Cilegon, Tohir Pimpin Formatur Gantikan Sahruji

Next Post
Muscab V DPC PPP Kota Cilegon di Laras Garden Resto, Minggu 14 Juni 2026.

Hasil Muscab V PPP Kota Cilegon, Tohir Pimpin Formatur Gantikan Sahruji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.