SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah mengungkapkan kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Proses sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari wakaf secara lisan hingga hilangnya dokumen penting seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Amrullah mengatakan, persoalan tanah wakaf merupakan masalah kompleks yang memerlukan keterlibatan banyak pihak untuk menyelesaikannya. “Masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujarnya, Minggu 14 Juni 2026.
Menurut Amrullah, banyak tanah wakaf lama yang tidak memiliki dokumen administrasi lengkap. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak keluarga dan ahli waris.
Selain itu, persoalan administrasi nazir dan status alas hak tanah juga menjadi tantangan dalam proses sertipikasi. Amrullah menilai pemasangan tanda batas tanah menjadi langkah awal yang sangat penting karena dapat memastikan kejelasan lokasi dan luas bidang tanah wakaf.
“Dengan batas yang jelas, proses pendataan fisik menjadi lebih mudah. Selain itu dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang,” katanya. Ia berharap sinergi lintas instansi dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini menghambat sertipikasi tanah wakaf.
Editor : Rostinah











