SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Organisasi non pemerintahan Lokataru Foundation merilis sejumlah temuan dugaan 16 pelanggaran di Pilkada Banten.
Temuan dugaan pelanggaran itu seperti ketidaknetralan pejabat negara, hingga penyelewengan instrumen hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Banten.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan yang mengindikasi terjadinya pelanggaran, yang juga tercermin dalam catatan Bawaslu.
Dari pelanggaran itu menempatkan Banten sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak keempat di Indonesia.
“Dari aduan yang diterima, terdapat 16 dugaan pelanggaran yang sudah diverifikasi dan didalami oleh Lokataru, mencakup pelanggaran pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya,” kata Delpedro saat konferensi persnya di salah satu hotel Kota Serang, Jumat, 22 November 2024 kemarin.
Pada temuannya, teridentifikasi jenis pelanggaran seperti; penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, pelanggaran netralitas ASN, penyelewengan penggunaan instrumen hukum, hingga praktik politik uang.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi