SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai Januari 2025, Pemprov Banten mulai memberlakukan opsen pajak. Ada tiga jenis pajak yang akan diberlakukan opsen, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sebelum diberlakukan opsen pajak, Pemprov membagi hasil pajak dalam bentuk dana bagi hasil yang disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, nominal yang diterima pemerintah kabupaten/kota tentu lebih besar opsen. “Selisihnya Rp456,97 miliar,” ujarnya.
Sebelum ada opsen, ia mengaku besaran bagi hasil pajak untuk PKB yang digelontorkan Pemprov yakni Rp1,05 triliun. Sedangkan saat opsen nanti diperkirakan Rp1,44 triliun.
Sedangkan untuk BBNKB, Rina mengatakan, bagi hasil pajaknya Rp1,37 triliun sebelum opsen. “Saat opsen, estimasinya Rp1,44 triliun,” ujarnya.
Secera keseluruhan, Rina menerangkan, bagi hasil pajak PKB dan BBNKB untuk pemerintah kabupaten/kota sebelum opsen yakni Rp2,43 triliun. Sementara setelah opsen bertambah menjadi Rp2,89 triliun.
Editor: Abdul Rozak











