• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Pemkot Apresiasi Kejari Dirikan Rumah Restorative Justice di 43 Kelurahan Cilegon

Redaksi by Redaksi
Senin, 25 November 2024 09:14
in Cilegon
Pemkot Apresiasi Kejari Dirikan Rumah Restorative Justice di 43 Kelurahan Cilegon

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah langkah besar diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dengan menggandeng Pemerintah Kota Cilegon dalam pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan.

Program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Cilegon dan kelurahan se-Kota Cilegon, yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat 22 November 2024.

RelatedPosts

PT Wankai Cilegon

Belum Bayar BPHTB, Pemkot Cilegon Setop Sementara Pembangunan PT Wankai

Kamis, 24 September 2026 14:57
BPBD Cilegon Tipe A

BPBD Cilegon Diusulkan Naik Tipe A, DPRD Soroti Penguatan Kelembagaan

Kamis, 24 September 2026 14:30
Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Kamis, 24 September 2026 13:53
Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Kamis, 24 September 2026 13:47

Inisiatif ini bertujuan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog. Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menegaskan bahwa program RJ bertujuan mengembalikan peran kantor kelurahan sebagai pusat musyawarah masyarakat.

“Kami ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah di masyarakat. Dengan Rumah Restorative Justice, persoalan-persoalan sederhana bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus langsung dibawa ke proses hukum formal,” ungkap Diana.

Ia mencontohkan, konflik antar tetangga yang sering kali disebabkan kesalahpahaman dapat diselesaikan secara musyawarah di kelurahan dengan pendampingan jaksa.

“Masalah sederhana seperti perselisihan tetangga sering berakhir di polisi, padahal bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.

Selain konflik ringan, program RJ juga berhasil menyelesaikan kasus yang lebih berat seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika. Diana menceritakan salah satu kasus pencurian yang melibatkan pelaku difabel.

Terjebak dalam tekanan ekonomi, pelaku sempat mencuri untuk bertahan hidup. Namun, berkat pendekatan RJ, korban memberikan maaf dan solusi damai berhasil dicapai.

“Khusus untuk kasus narkotika, fokus kami adalah rehabilitasi. Pecandu lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara,” tegas Diana, menunjukkan sisi humanis dari program ini.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Cilegon atas peluncuran program ini. Menurutnya, kolaborasi antara Kejari, Pemkot, dan masyarakat adalah contoh sinergi yang dibutuhkan dalam membangun kota yang harmonis.

“Pembentukan Rumah Restorative Justice menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menawarkan solusi membangun. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang damai,” ujar Nana.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam menciptakan keharmonisan sosial. Nana menyatakan, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk penyediaan fasilitas dan sumber daya agar Rumah RJ dapat berfungsi optimal.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan inisiatif ini dengan maksimal. Rumah Restorative Justice adalah ruang dialog yang bisa menyelesaikan konflik sekaligus mencegah masalah lebih besar. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Program Rumah Restorative Justice menjadi harapan baru bagi warga Cilegon untuk mendapatkan akses keadilan yang inklusif. Dengan pendekatan yang menempatkan dialog dan kemanusiaan di garis depan, inisiatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mempererat solidaritas di masyarakat.(ADV)

Tags: HukumKejari CilegonKota CilegonPemkot Cilegonrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Next Post

Bawaslu Sebut Ada 114 TPS di Banten Sulit Dijangkau

Next Post
Bawaslu Sebut Ada 114 TPS di Banten Sulit Dijangkau

Bawaslu Sebut Ada 114 TPS di Banten Sulit Dijangkau

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.