SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut terdapat 114 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten sulit untuk dijangkau baik dari sisi geografis maupun cuaca. Hal ini pun menjadi atensi mereka dalam mengawasi distribusi logistik yang menjadi mahkota dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten ini.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan, ratusan TPS itu diketahui berdasarkan petaan potensi kerawanan TPS pada Pilkada Banten ini.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah seperti kerusuhan, kecurangan, atau kendala logistik yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 20 indikator, diambil dari 155 Kecamatan 1.552 kelurahan/desa di 8 Kabupaten/Kota. Pemetaan TPS rawan merujuk pada proses identifikasi dan analisis lokasi-lokasi TPS yang berisiko tinggi terhadap gangguan atau masalah saat penyelenggaraan pemilihan.
“Ratusan TPS yang sulit di jangkau ini meliputi daerah-daerah yang berada di wilayah perbukitan, dan pulau terpencil,” kata Liah, Minggu 24 November 2024.
Liah mengatakan, ratusan TPS ini berada paling banyak berada di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang. Distribusi ke wilayah sulit dijangkau ini pun menjadi perhatian mereka, sebab pihaknya mencatat terdapat 58 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.
Katanya, Bawaslu Banten melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Kita terus mengawasi distribusi logistik ini, karena logistik ini menjadi bagian vital dari pesta demokrasi rakyat. Kita pastikan logistik dapat terdistribusi semua hingga tingkat TPS H-1 pemungutan suara,” katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











