TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi Banten akan menggunakan dana bagi hasil pajak untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan program makan bergizi gratis.
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dana bagi hasil pajak disiapkan sebesar 60 persen untuk program makan bergizi gratis.
“Pemprov Banten berkewajiban membantu pemerintah Kabupaten/Kota. Dari mana kita dapatkan itu? Dana yang sudah permanen itu dana bagi hasil pajak 60 persen,” ujar Al di gedung DPRD Tangsel, Selasa 26 November 2024.
Al menegaskan, anggaran 60 persen ini adalah dana komulatif. Dari dana 60 persen inilah nanti dibagi-bagikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota disesuaikan kebutuhan mereka.
Al menambahkan, pemerintah Kabupaten/Kota juga diperintah untuk menyiapkan anggaran minimal 4 persen untuk program makan bergizi gratis tersebut.
Menurut Al, terkait teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis akan dihitung bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Nanti akan disusun dan dihitung secara detail oleh pemerintah daerah bersmaa DPRD berapa porsi dan pembiayaan porsi dari makan bergizi gratisnya,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











