SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zaki Hakiki, terpidana kasus perzinahan dengan mertuanya, Rihanah, bebas dari Lapas Kelas IIA Serang.
Rozy keluar dari penjara di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Cipocok Jaya, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, itu pada Jumat siang, 29 November 2024.
“Iya, benar keluar hari ini,” ujar Kepala KPLP Lapas Kelas II Serang, Elieser Indra Kharisma.
Rozy dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Serang setelah mendapat cuti bersyarat atau CB.
CB merupakan proses pembinaan di luar Rutan atau lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun enam bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
“Dapat CB,” ujar mantan Kepala KPLP Rutan Kelas IIB Serang ini.
Rozy dieksekusi JPU Kejari Serang pada Mei 2024 lalu.
Ia dieksekusi bersama dengan Rihanah, mertua yang menjadi selingkuhannya.
“Yang perempuan (Rihanah) di Rutan Kelas IIB Serang, di Lapas Serang enggak ada tahanan perempuan,” ujar pria berdarah Batak ini.
Dalam sidang di PN Serang, 24 Mei 2024, Rozy divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan, mantan ibu mertuanya, Rihanah, divonis 8 bulan penjara.
Keduanya dinilai oleh majelis hakim telah terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU bu Ria, akhirnya mbak Norma (istri Rozy sekaligus anak kandung Rihanah) mendapatkan keadilan di kasusnya ini,” ungkap Kuasa Hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, beberapa waktu yang lalu.
Ia juga mengungkapkan, kliennya mengaku puas atas vonis tersebut.
Vonis itu dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi Norma Rismala.
“Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Diakui Subadria, dalam perkara tersebut, perbuatan perzinahan telah terbukti. Hubungan terlarang itu dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rozy dan Norma masih berpacaran.
“Majelis hakim mengatakan keduanya telah terbukti melakukan perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan si R (Rozy) menikah,” jelasnya.
Subadria mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka.
“Keduanya saling suka (melakukan hubungan badan) dan tidak ada paksaan lainnya dan kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim” katanya.
Kasus perzinahan menantu dan mertua ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial.
Norma dan Rozy sudah resmi bercerai.
Sebelum bercerai, keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya.
Hubungan itu kandas setelah Norma Rismala mengetahui hubungan terlarang antara Rozy dan ibunya, Rihanah.
Norma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu.
Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas.
Editor: Agus Priwandono