• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 29 November 2024 17:30
in Hukum, Utama
Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zaki Hakiki, terpidana kasus perzinahan dengan mertuanya, Rihanah, bebas dari Lapas Kelas IIA Serang.

Rozy keluar dari penjara di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Cipocok Jaya, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, itu pada Jumat siang, 29 November 2024.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18

“Iya, benar keluar hari ini,” ujar Kepala KPLP Lapas Kelas II Serang, Elieser Indra Kharisma.

Rozy dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Serang setelah mendapat cuti bersyarat atau CB.

CB merupakan proses pembinaan di luar Rutan atau lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun enam bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Dapat CB,” ujar mantan Kepala KPLP Rutan Kelas IIB Serang ini.

Rozy dieksekusi JPU Kejari Serang pada Mei 2024 lalu.

Ia dieksekusi bersama dengan Rihanah, mertua yang menjadi selingkuhannya.

“Yang perempuan (Rihanah) di Rutan Kelas IIB Serang, di Lapas Serang enggak ada tahanan perempuan,” ujar pria berdarah Batak ini.

Dalam sidang di PN Serang, 24 Mei 2024, Rozy divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan, mantan ibu mertuanya, Rihanah, divonis 8 bulan penjara.

Keduanya dinilai oleh majelis hakim telah terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU bu Ria, akhirnya mbak Norma (istri Rozy sekaligus anak kandung Rihanah) mendapatkan keadilan di kasusnya ini,” ungkap Kuasa Hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, beberapa waktu yang lalu.

Ia juga mengungkapkan, kliennya mengaku puas atas vonis tersebut.

Vonis itu dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi Norma Rismala.

“Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Diakui Subadria, dalam perkara tersebut, perbuatan perzinahan telah terbukti. Hubungan terlarang itu dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rozy dan Norma masih berpacaran.

“Majelis hakim mengatakan keduanya telah terbukti melakukan perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan si R (Rozy) menikah,” jelasnya.

Subadria mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka.

“Keduanya saling suka (melakukan hubungan badan) dan tidak ada paksaan lainnya dan kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim” katanya.

Kasus perzinahan menantu dan mertua ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial.

Norma dan Rozy sudah resmi bercerai.

Sebelum bercerai, keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya.

Hubungan itu kandas setelah Norma Rismala mengetahui hubungan terlarang antara Rozy dan ibunya, Rihanah.

Norma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. 

Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kompol Herlia HartaraniNorma Rismalaperselingkuhan mertua menantuPolda BantenRihanaRozy Zaky Hakikiselingkuh dengan mertuaselingkuh mertua menantu BantenSubadria Nuka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria Asal Kota Serang Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Next Post

Peringatan Benyamin: Jangan Senyelewengkan Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Peringatan Benyamin: Jangan Senyelewengkan Program Makan Bergizi Gratis

Peringatan Benyamin: Jangan Senyelewengkan Program Makan Bergizi Gratis

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

Perencanaan Infrastruktur Kota Serang

Bapperida Kota Serang Petakan Prioritas Pembangunan Lewat IKLI

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 18 Oktober 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang memiliki dasar untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan setiap wilayah melalui hasil pengukuran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.