SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Mulyana, warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pria berusia 44 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya, Diki Hermawan, meninggal dunia.
“Vonisnya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Terdakwa divonis 6,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq, Jumat, 29 November 2024.
Terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yang dinilai terbukti tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan pembunuhan,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Tuntutan kami tujuh tahun,” ujar pria asal Tangerang ini.
Diki Hermawan tewas pada 9 Juni 2024. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 24 September 2024.
Siddiq menjelaskan, kasus penganiyaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada pukul 17.30 WIB.
Ketika itu, terdakwa bersama rekannya berpesta minuman keras di parkiran Union Fitness, Jalan Mayor Safei Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Pada saat terdakwa Dede sedang bekerja sebagai juru parkir di Union Fitness, saksi Irfan Malik meminum-minuman keras. Di tempat tersebut juga terdapat beberapa orang di antaranya saudara Oki dan Hendra,” katanya.
Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian meninggalkan tempat parkir. Ia diajak untuk membakar ikan di Jalan Gang Sipung, tepatnya di depan kontrakan Bu Nur di Lingkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru.
“Kemudian terdakwa bersama saksi Irfan berangkat ke Jalan Gang Sipung. Sekitar pukul 20.45 WIB, terdakwa dan saksi Irfan tiba, lalu menghampiri beberapa orang yang telah berada di tempat tersebut,” ungkapnya.
Siddiq menambahkan, di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan korban Diki Hermawan, M Ichsan Aulia, Saleh Wiguna, Nana, Indra, Iwa, Aldi, dan Galuh.
Ketika bertemu dengan korban dan rekan-rekannya, Dede meracau akibat terpengaruh minuman keras.
“Setelah itu terdakwa yang sedang dalam keadaaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siddiq menjelaskan, korban yang juga keponakan terdakwa kemudian melaporkan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya, yaitu Herman, untuk menenangkan terdakwa yang dalam kondisi mabuk.
“Lalu terdakwa menampar saksi Herman. Melihat hal tersebut korban Diki Hermawan mencoba menenangkan terdakwa,” ujarnya.
Bukannya tenang, Siddiq mengungkapkan, terdakwa semakin menjadi-jadi dan menganiaya keponakannya tersebut. Hingga terjadi pemukulan di bagian ulu hati keponakannya itu.
“Kemudian terdakwa mengamuk dan langsung mencekik leher korban. Terdakwa yang sedang dalam posisi mencekik korban, melayangkan pukulan pada bagian ulu hati dengan menggunakan siku dan memukul rahang korban dengan kepalan tangan sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Siddiq menegaskan, ayah dan rekan-rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia, diduga akibat pukulan pamannya tersebut.
“Sementara terdakwa diamankan ke pos ronda. Dan pada saat berada di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono