slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria Asal Kota Serang Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
29-11-2024 17:15:36
in Hukum, Utama
Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria Asal Kota Serang Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Mulyana, warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pria berusia 44 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya, Diki Hermawan, meninggal dunia.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

“Vonisnya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Terdakwa divonis 6,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq, Jumat, 29 November 2024.

Terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Yang dinilai terbukti tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan pembunuhan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Tuntutan kami tujuh tahun,” ujar pria asal Tangerang ini.

Diki Hermawan tewas pada 9 Juni 2024. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 24 September 2024.

Siddiq menjelaskan, kasus penganiyaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada pukul 17.30 WIB.

Ketika itu, terdakwa bersama rekannya berpesta minuman keras di parkiran Union Fitness, Jalan Mayor Safei Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Pada saat terdakwa Dede sedang bekerja sebagai juru parkir di Union Fitness, saksi Irfan Malik meminum-minuman keras. Di tempat tersebut juga terdapat beberapa orang di antaranya saudara Oki dan Hendra,” katanya.

Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian meninggalkan tempat parkir. Ia diajak untuk membakar ikan di Jalan Gang Sipung, tepatnya di depan kontrakan Bu Nur di Lingkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru.

“Kemudian terdakwa bersama saksi Irfan berangkat ke Jalan Gang Sipung. Sekitar pukul 20.45 WIB, terdakwa dan saksi Irfan tiba, lalu menghampiri beberapa orang yang telah berada di tempat tersebut,” ungkapnya.

Siddiq menambahkan, di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan korban Diki Hermawan, M Ichsan Aulia, Saleh Wiguna, Nana, Indra, Iwa, Aldi, dan Galuh.

Ketika bertemu dengan korban dan rekan-rekannya, Dede meracau akibat terpengaruh minuman keras.

“Setelah itu terdakwa yang sedang dalam keadaaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siddiq menjelaskan, korban yang juga keponakan terdakwa kemudian melaporkan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya, yaitu Herman, untuk menenangkan terdakwa yang dalam kondisi mabuk.

“Lalu terdakwa menampar saksi Herman. Melihat hal tersebut korban Diki Hermawan mencoba menenangkan terdakwa,” ujarnya.

Bukannya tenang, Siddiq mengungkapkan, terdakwa semakin menjadi-jadi dan menganiaya keponakannya tersebut. Hingga terjadi pemukulan di bagian ulu hati keponakannya itu.

“Kemudian terdakwa mengamuk dan langsung mencekik leher korban. Terdakwa yang sedang dalam posisi mencekik korban, melayangkan pukulan pada bagian ulu hati dengan menggunakan siku dan memukul rahang korban dengan kepalan tangan sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Siddiq menegaskan, ayah dan rekan-rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia, diduga akibat pukulan pamannya tersebut.

“Sementara terdakwa diamankan ke pos ronda. Dan pada saat berada di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisan,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kapolsek serangKecamatan SerangKompol Andi Suhermanpaman bunuh keponakanpaman mabuk aniaya keponakanpembunuhan di Kelurahan Lontarbarupenganiayaan lontarbaruPolresta Serang KotaPolsek Serangrumah sakit Bhayangkara polda BantenSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang Dimulai Besok

Next Post

Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Related Posts

Pemasangan stiker 110 di mobil polisi
Berita Utama

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 08:28

SERANG, RADARBANTEN.CO. – Polresta Serang Kota terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Next Post
Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Peringatan Benyamin: Jangan Senyelewengkan Program Makan Bergizi Gratis

Peringatan Benyamin: Jangan Senyelewengkan Program Makan Bergizi Gratis

Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%

Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak