SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengungkap alasan pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan dihentikan sementara atau ditunda.
Hal itu menindaklanjuti adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penundaan pelaksanaan lelang jabatan untuk memastikan kondusifitas di wilayah Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Suratman, mengatakan bahwa penundaan pelaksanaan open bidding untuk enam jabatan eselon II di Kabupaten Serang dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menjaga kondusifitas.
Pasalnya, ada pro kontra terkait pelaksanaan open bidding di Kabupaten Serang.
Ada anggota DPRD yang ingin yang menginginkan agar pelaksanaan open bidding dihentikan. Ada juga yang ingin agar prosesnya dilanjutkan.
“Kegaduhan itu sampai dan terbaca oleh Kemendagri, sehingga pada hari Jumat kita mendapatkan konfirmasi berupa pesan WhatsApp dan telepon, bahwa Kemendagri akan mengirimkan surat ke Kabupaten Serang terkait pelaksanaan open bidding,” katanya saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 desember 2024.
Untuk itu, sebelum adanya surat dari Kemendagri RI, pihaknya diberikan arahan oleh Kemendagri RI untuk menghentikan sementara pelaksanaan open bidding hingga surat rekomendasi itu sampai ke Pemkab Serang.
Mengenai nasib para peserta, Surtaman mengaku, belum bisa memberikan kepastian.
“Saya berharap tahapannya bisa dilanjutkan, namun kemungkinan apapun bisa terjadi, ini kan Kemendagri yang punya kewenangan, alasan kondusifitas atau alasan lainnya bisa saja ditunda sampai pelantikan Bupati baru. Ini tentunya dikaji oleh Kemendagri dalam rangka menjaga kondusifitas. Kita tunggu dari surat itu,” tegasnya.
Menurutnya, penghentian sementara tahapan open bidding juga atas seizin dari Bupati dan tim panitia seleksi.
“Terkait yang berkembang ini, kami terus berkoordinasi dengan bupati serang, artinya apapun yang diumumkan berdasarkan koordinasi bupati serang, Pj Sekda, tim Pansel sehingga terjadilah pengumuman itu,” ujarnya.
Mengenai adanya tudingan-tudingan pelaksanaan open bidding yang dilakukan secara terburu-buru, Surtaman membantahnya.
Menurutnya, pelaksanaan open bidding sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan seluruh tahapannya selalu dilaporkan ke DPRD Kabupaten Serang.
“Open bidding ini sudah terencana dan mendapatkan seluruh izin dari BKN dan Kemendagri waktu itu. Kita juga mendapatkan petunjuk dari komisi aparatur sipil negara waktu itu dan BKN bahwa untuk jabatan-jabatan kosong sejak bulan Juli. Jadi tahapannya tidak ujug-ujug,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono