slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Fahmi by Fahmi
28-05-2026 17:57:59
in Hukum

Ilustrasi penyalahgunaan tembakau gorila

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Firman, pengedar sekaligus pengguna tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Ia ditangkap usai membeli tembakau gorila melalui media sosial (medsos).

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Terdakwa disebut memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama “camel_act.store” yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat itu terdakwa menggunakan telepon genggam miliknya untuk memesan 15R tembakau sintetis dengan nilai transaksi sebesar Rp850 ribu.

“Pembayaran dilakukan melalui aplikasi digital sebelum terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang berupa maps/share location dari penjual,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis (28/5/2026).

Sekitar pukul 18.00 WIB, saat terdakwa tengah menunggu kiriman lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tim Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus kertas paper dan satu unit telepon genggam iPhone 11 dari saku celana terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersebut, polisi menemukan bukti percakapan terkait pengiriman titik lokasi paket narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju lokasi yang dibagikan penjual, yakni di Jalan Boulevard Raya Blok A2 Perumahan Taman Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Di lokasi tersebut, polisi menemukan bekas bungkus kacang atom warna kuning yang berisi tiga paket plastik klip berisi 15R tembakau sintetis. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengakui barang tersebut merupakan pesanannya,” kata JPU.

JPU menyebutkan, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa, sementara keuntungan penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon. Dari kamar terdakwa, petugas menemukan satu timbangan digital dan dua pack plastik klip bening yang diakui sebagai milik terdakwa.

“Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Bareskrim Polri terhadap barang bukti berupa daun kering dengan berat bersih 11,4996 gram menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk Narkotika Golongan I,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Citangkil CilegonPengadilan Negeri Serangpolres cilegontembakau gorila
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Next Post

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Related Posts

Hukum

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 18:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Next Post

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah, Sekda Klaim Pembangunan Masih Jalan

Kamis, 28 Mei 2026 17:22

Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026, Ini Penyebabnya

Kamis, 28 Mei 2026 16:21

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah, Sekda Klaim Pembangunan Masih Jalan

Kamis, 28 Mei 2026 17:22

Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026, Ini Penyebabnya

Kamis, 28 Mei 2026 16:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 18:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan...

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 28 Mei 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menorehkan prestasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Wali Kota Serang, Budi Rustandi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak