PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Laporan dugaan aborsi terhadap mantan kekasih oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang berinisial MH (27) terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Namun, laporan LN (21) yang menuduh MH memaksanya menggugurkan kandungan hasil hubungan kedua mereka, dinyatan tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini,” tegas Kanit Reskrim Unit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Selasa, 3 Fesember 2024.
“Dari hasil gelar perkara, keterkaitan dengan aborsi memang tipis. Karena itu, kasus ini hanya dikenakan pasal terkait persetubuhan dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait persetubuhan,” kata Robert.
Setelah penyelidikan, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Robert juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku juga telah mengajukan saksi yang meringankan.
“Kami sedang mengurus surat permohonan kepada instansi terkait untuk menghadirkan saksi tersebut,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono