SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan razia ke kafe-kafe yang dicurigai sebagai lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang. Hasilnya mereka menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis yang dijajakan di kafe-kafe tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penyakit masyarakat di empat lokasi yang dicurigai sebagai THM.
“Di lingkar, tempat hiburan malam, warung remang-remang dan toko jamu. Lalu di Anyar itu THM, total ada empat titik,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 7 Desember 2024.
Ia mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita 134 botol miras berbagai jenis. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Satpol PP Kabupaten Serang untuk didata dan kemudian dimusnahkan.
“Jenisnya bermacam-macam. Kita tindak lanjuti dengan dibawa ke kantor untuk didata. Setelah itu, akan kita serahkan ke kepolisian untuk dimusnahkan. Memang semuanya ilegal, karena kita belum ada Perda yang mengatur terkait penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia mengaku, rata-rata THM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang menyalahgunakan izin operasional yang mereka dapatkan. Pada dokumen izin usahanya, rata-rata merupakan izin kafe.
“Mereka kedoknya adalah kafe, padahal di lapangan mereka operasionalnya adalah tempat hiburan malam,” tegasnya.
Ia mengaku, telah melayangkan surat teguran terhadap warung remang-remang dan THM yang terjaring razia. Apabila nanti mereka kedapatan masih menjual minuman keras, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Kita sudah sampaikan surat teguran, kemungkinan nanti akan kita tertibkan untuk THM dan warung remang-remang yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda