TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang melaunching sistem pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Senin 9 Desember 2024.
Kegiatan launching ini dilakukan Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin. Dalam sambutannya, Pj Walikota Nurdin mengatakan momen hari ini menandai beroperasinya mesin pengolahan sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Dimana, mesin ini berteknologi RDF ini akan terus dikembangkan hingga ke wilayah-wilayah yang ada di Kota Tangerang.
“Sebagamana dengan amanat peraturan daerah Nomor 12 tentang pengolahan sampah, maka yang dibuang ke TPA Rawa Kucing ini adalah Residu,” ungkap Dr. Nurdin.
Sehingga kata Dr. Nurdin, sebelum sampah sampai ke TPA Rawa Kucing, maka sampah rumah tangga haruslah diolah dulu, atau di pilah-pilah terlebih dahulu di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
“Jadi, sesuai dengan amanat Perda No. 12 tersebut, maka saya ingin mengembangkan TPST di Kota Tangerang dengan memanfaatkan teknologi RDF ini,” ucapnya.

Ditambahkan Dr. Nurdin, untuk unit mesin pengolahan sampah menggunakan teknologi RDF yang ada di TPA Rawa Kucing ini bisa mengolah sampah 20 ton per harinya.
“20 ton itu untuk satu mesin yah. Dan kita pada 2024 ini telah mempunyai tiga mesin RDF, sehingga 60 ton sampah bisa diolah dalam satu harinya,” katanya.
Nurdin menerangkan, dari sampah yang diolah menggunakan mesin RDF ini, hasil sampah olahannya akan dijual kepada Solusi Bangun Indonesia (SBI). Dimana, tadi Pemkot Tangerang dan SBI sudah melakukan MoU bersama.
“Nantinya hasil pengolahan sampah ini akan dijual oleh pihak SBI kepada pabrik-pabrik,” terang Nurdin.
Dia berjanji, untuk segera mentransformasi penanganan sampah yang ada di Kota Tangerang. Dimana dari hilir saat ini sudah melakukan pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi RDF.

Meski begitu, sambung Dr. Nurdin, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan pengurangan sampah rumah tangganya.
“Saya juga akan menurunkan uang untuk Bentor dan SDM-nya. Sehingga hal tersebut makin lebih efektif,” jelas Nurdin.
Selain itu, Nurdin ingin mengurangi tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di masyarakat. Bahkan dia ingin tidak ada lagi TPS di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan mensinkronkan jadwal pembuangan sampah dengan pengangkutan yang tepat ke TPA akan lebih efektif ketimbang ada TPS di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sekilas RDF
Dari berbagai sumber, RDF (Refuse Derived Fuel) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
RDF merupakan hasil dari proses pemisahan, penghancuran, dan pengolahan sampah yang mudah terbakar. Sampah yang tidak mudah terbakar, seperti logam dan kaca, akan dibuang sebelum proses pengolahan.
Berikut ini adalah proses pengolahan sampah menjadi RDF:
- Mencacah sampah menjadi ukuran seragam, yaitu 2–10 cm
- Mengeringkan sampah untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 25%
- Menambah nilai kalor sampah
RDF memiliki nilai bahan bakar yang setara dengan batu bara muda dan dapat digunakan sebagai bahan bakar oleh berbagai industri, seperti pabrik semen.
RDF memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dalam pembangkit listrik, pabrik semen, dan pabrik kapur
- Mengurangi sampah yang ditimbun di zona landfill
- Memperpanjang masa pelayanan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
- Mendaur ulang material. (adv)











