SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS) mengadukan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Perusahaan tambang emas itu diadukan karena diduga telah menjadi pemicu bencana longsor di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.
Penambangan emas itu berada di Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Letak tambang emas ini tidak jauh dari lokasi longsor di Kampung Lebak Manggah, atau sekitar setengah kilometer saja jaraknya.
Aduan dari GMLS ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar, juga jajarannya yang turut menghadirkan perwakilan PT SJB, Dinas ESDM Banten, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten di Ruang Komisi IV DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 12 Desember 2024.
Perwakilan GMLS, Eka Kuswara, mengatakan bahwa aktivitas penambangan terbuka alias open pit mining yang dilakukan PT SBJ ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Saya warga Cikotok, di sini sudah banyak kampung-kampung yang longsor. Apalagi jika 200 hektare jadi digunakan untuk tambang, bayangkan bagaimana hancurnya Cikotok nanti,” kata Eka Kuswara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SBJ saat ini sudah membuka 20 hektare untuk lahan pertambangannya dari total izin luas lahan sekitar 1.033 hektare, yang terdiri dari, Kecamatan Bayah, Cilograng, dan Cibeber.
Eka Kuswara menyebut jika open pit mining yang dilakukan PT SBJ ini telah menimbulkan kerusakan terhadap kawasan hutan di daerah Selatan, hal ini tentunya berdampak pada ekosistem alam.
“Itu bukan open pit pak, itu perusakan hutan. Kita tahu open pit seperti apa, dia bikin bikin lubang tapi dengan aturan jauh dari pemukiman masyarakat. Kalau SBJ saat ini tidak melakukan itu, mereka rusak hutan lindung kita,” sebutnya.
Dia pun meminta ketegasan dari DPRD Banten, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) perihal aktivitas yang diduga merusak lingkungan yang dilakukan PT SBJ.
Karena, dampak dari kerusakan lingkungan ini sangat dirasakan masyarakat dengan adanya longsor, bahkan telah menelan korban jiwa. Belum lagi aliran sungai yang turut tercemar.
“Kita minta ketegasannya untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di area tambang. Karena walaupun secara hukum sudah dihentikan, namun kenyataannya di lapangan itu masih ada aktivitas di sana,” pintanya.
Informasi yang dihimpun, PT SBJ ini sebelumnya terlibat dalam masalah hukum, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menetapkan tersangka terhadap PT SBJ pada tanggal 15 Maret 2024 lantaran diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor: Agus Priwandono











