LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memastikan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, Dinas Tenaga (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Kegiatan tersebut untuk mengawasi realisasi pemberlakukan UMK Lebak tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384,39
Diketahui UMK Lebak tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMK Lebak tahun 2024.
“Ya, rencana kita akan buat Surat Edaran Bupati terlebih dahulu. Kemudian dilanjut dengan pemantauan dan pengawalan realisasi UMK Lebak tahun 2025,” kata Plt Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Yosep Muhamad Holis, Kamis 26 Desember 2024.
Dia mengatakan, UMK Lebak tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sesuai keputusan Pj Gubernur Banten.
“Mulai Januari, semua perusahaan harus sudah memberlakukan UMK tahun 2025. Jika, perusahaan tidak dapat menaikan gaji sesuai dengan UMK, maka perusahaan harus melakukan kesepakatan dengan karyawan yang selanjutnya diteruskan ke Pemkab Lebak dalam hal ini Disnaker,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Lebak, sehingga ketika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa secepatnya terlacak dan tertangani.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya juga akan turut serta ikut mengawasinya.
“Ya, saya berharap tidak ada perusahaan di Lebak yang tidak menerapkan UMK 2025. Sehingga, dalam hal ini karyawan tidak dirugikan,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











