TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak empat tersangka kasus rudapaksa anak di Cikupa, Kabupaten Tangerang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan bahwa dalam ungkap kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Unit V Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA), pada 7 Desember 2024 lalu
Dimana, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Saat itu, di lokasi kejadian terdapat dua orang korban, yang di mana korban diduga digilir oleh 5 pelaku usai dicekoki minuman keras (Miras),” ujar Arief, Kamis 26 Desember 2025 melalui telepon seluler.
Dikatakan Arief, setelah menerima laporan tersebut Unit V PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi kelapangan dipimpin oleh kanit PPA Iptu Ganda Putra Sihombing.
“Nah, setelah personel sampai di lokasi dan mendapati empat orang terduga pelaku langsung diamankan. Namun satu pelaku lainnya masih DPO,”katanya.
Arief juga mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, keempat orang pelaku tersebut mengakui telah menyetubuhi korban. Dan kemudian para terduga pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jaksa juga telah menyatakan berkasnya lengkap, dan pada 18 Desember 2024 lalu kami telah menyerahkan keempat tersangka itu ke Kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang,” ungkap Arief.
Arief menambahkan, untuk kedua korban anak dari awal adanya laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Untuk kedua korban anak tersebut sudah kami lakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang untuk diberikan pendampingan psikologis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Heni megungkapkan bahwa setelah menerima informasi dari Kepolisian, rujukan kepolisian bahwa yang bersangkutan membutuhkan tenaga ahli psikolog.
“Yang akhirnya kami koordinasi dengan Satgas PPA di lokasi tingkat kecamatan dan mereka juga berkoordinasi di tingkat desa, Dan alhamdulillah kami melakukan home visit dan memang betul korban trauma berat,” kata Heni.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











