SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AP (22) pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat sedang bermain game di ponselnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 112 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu, (29/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat. “Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” katanya, Senin kemarin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 112 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Barang bukti itu diselipkan di antara baju untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial MO yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Tersangka mengaku sudah lima kali menerima kiriman dari bandar tersebut,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pelaku nekat terlibat dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki seorang anak yang masih bayi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











