Home Berita Utama

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:20
in Berita Utama, Kota Serang
0
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Pelaku yang diamankan polisi

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AP (22) pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat sedang bermain game di ponselnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 112 paket sabu siap edar.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu, (29/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat.  “Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” katanya, Senin kemarin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 112 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Barang bukti itu diselipkan di antara baju untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial MO yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Tersangka mengaku sudah lima kali menerima kiriman dari bandar tersebut,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pelaku nekat terlibat dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki seorang anak yang masih bayi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Tags: Bondan RahadiansyahKapolres Andri Kurniawanpengedar sabupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Next Post

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Next Post
Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 10:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dilantik sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Maulana Yusuf Banten (STIA MYB) periode 2026–2031, Erdi Rujikartawi...

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 09:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten masih mengkaji penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.