SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam, 4 Mei 2026.
Isbandi dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi kerjasama kepelabuhan dengan PT PT Inter Trias Abadi Indonesia tahun 2019.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isbandi Ardiwinata dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanuddin dalam amar putusannya.
Isbandi dalam vonis tersebut juga dihukum denda Rp150 juta subsider 150 hari dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar lebih subsider selama 2 tahun.
Sementara, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa dihukum lebih ringan. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 60 hari dan uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan.
Menurut majelis hakim keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan menjelaskan, Isbandi dan Cakrabirawa dalam kasus tersebut menjalin kerja sama usaha kepelabuhan tahun 2019 hingga 2025 di PT SBM. Kerjasama tersebut kemudian berhenti.
Namun demikian, Isbandi mengaku menyerahkan uang lebih dari 700 juta kepada Cakrabirawa. Penyerahan uang tersebut dilakukan di area parkir Mall of Serang pada 10 Agustus 2023. “Dalam kantong plastik di parkiran Mos (Mall of Serang-red),” katanya.
Usai penyerahan uang, Isbandi kembali dihubungi Cakrabirawa melalui telepon. Dalam komunikasi itu, Cakrabirawa mengajak bertemu. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Isbandi kembali mengambil uang PT SBM Rp 200 juta dan menyerahkannya di Musala Basement kantor PT ITAI di Jakarta.
“Penyerahan uang tersebut dibantah, terdakwa Cakrabirawa mengaku hanya menerima Rp 200 juta,” kata.
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah disindir oleh Cakrabirawa terkait wanprestasi pembayaran sewa tempat pelabuhan. Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
“Pak Cakrabirawa bilang balik-balik ke gua dong (uang yang diterima PT SBM-red),” katanya.
Heryanti mengungkapkan, pencairan uang tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan perseroan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kedua terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. “Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Ahung S Pambudi











