slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Fahmi by Fahmi
05-05-2026 09:39:03
in Berita Utama, Kota Serang
Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kedua terdakwa mendengarkan vonis, Senin malam (4/5)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam, 4 Mei 2026.

Isbandi dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi kerjasama kepelabuhan dengan PT PT Inter Trias Abadi Indonesia tahun 2019.

Baca Juga :

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isbandi Ardiwinata dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanuddin dalam amar putusannya.

Isbandi dalam vonis tersebut juga dihukum denda Rp150 juta subsider 150 hari dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar lebih subsider selama 2 tahun.

Sementara, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa dihukum lebih ringan. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 60 hari dan uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan menjelaskan, Isbandi dan Cakrabirawa dalam kasus tersebut menjalin kerja sama usaha kepelabuhan tahun 2019 hingga 2025 di PT SBM. Kerjasama tersebut kemudian berhenti.

Namun demikian, Isbandi mengaku menyerahkan uang lebih dari 700 juta kepada Cakrabirawa. Penyerahan uang tersebut dilakukan di area parkir Mall of Serang pada 10 Agustus 2023. “Dalam kantong plastik di parkiran Mos (Mall of Serang-red),” katanya.

Usai penyerahan uang, Isbandi kembali dihubungi Cakrabirawa melalui telepon. Dalam komunikasi itu, Cakrabirawa mengajak bertemu. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Isbandi kembali mengambil uang PT SBM Rp 200 juta dan menyerahkannya di Musala Basement kantor PT ITAI di Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dibantah, terdakwa Cakrabirawa mengaku hanya menerima Rp 200 juta,” kata.

Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah disindir oleh Cakrabirawa terkait wanprestasi pembayaran sewa tempat pelabuhan. Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

“Pak Cakrabirawa bilang balik-balik ke gua dong (uang yang diterima PT SBM-red),” katanya.

Heryanti mengungkapkan, pencairan uang tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan perseroan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kedua terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. “Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Ahung S Pambudi

Tags: dugaan korupsi SBMIsbandi Ardiwinatakejari serangKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Next Post

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Related Posts

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 07:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Next Post
kasus kekerasan terhadap anak,

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

umkm naik kelas, umkm banten, dispar banten, fasilitasi sertifikasi halal dispar banten,

Fasilitasi Sertifikasi Halal, Dinas Pariwisata Banten Ajak Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti saat menyampaikan capaian realisasi investasi triwulan I di kantor DPMPTSP Banten, Kota Serang, Rabu 6 Mei 2026 (Yusuf)

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 10:22
Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Rabu, 6 Mei 2026 09:59
Pemkot Cilegon Genjot Realisasi Belanja dan Pendapatan Daerah

Pemkot Cilegon Genjot Realisasi Belanja dan Pendapatan Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 08:39
TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

Rabu, 6 Mei 2026 08:17
TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

Rabu, 6 Mei 2026 08:09
Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Rabu, 6 Mei 2026 07:44
Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti saat menyampaikan capaian realisasi investasi triwulan I di kantor DPMPTSP Banten, Kota Serang, Rabu 6 Mei 2026 (Yusuf)

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 10:22
Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Rabu, 6 Mei 2026 09:59
Pemkot Cilegon Genjot Realisasi Belanja dan Pendapatan Daerah

Pemkot Cilegon Genjot Realisasi Belanja dan Pendapatan Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 08:39
TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

Rabu, 6 Mei 2026 08:17
TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

Rabu, 6 Mei 2026 08:09
Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Rabu, 6 Mei 2026 07:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti saat menyampaikan capaian realisasi investasi triwulan I di kantor DPMPTSP Banten, Kota Serang, Rabu 6 Mei 2026 (Yusuf)

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

by Yusuf Permana
Rabu, 6 Mei 2026 10:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Provinsi Banten pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp34,4 triliun. Angka tersebut menempatkan Banten...

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

by Nurandi
Rabu, 6 Mei 2026 09:59

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemimpin perusahaan dituntut peka dalam membaca situasi, terutama saat krisis melanda. Sinyal yang jelas dari pimpinan menjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak