SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memberikan imbauan kepada seluruh kepala OPD di Kabupaten Serang agar tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran untuk seluruh OPD di Kabupaten Serang berisi beberapa poin yang harus dipatuhi.
Surtaman meminta agar seluruh kepala OPD tidak lagi menerima tenaga honorer dengan alasan apa pun.
“Kepala OPD tidak boleh menerima tenaga honorer baik tambal sulam ataupun baru,” tegasnya, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menegaskan jika sudah dilarang rekrutmen honorer dalam bentuk apa pun, bahkan apabila hal itu tetap dilakukan, ada konsekuensi yang dapat diterima oleh pihak yang melakukan rekrutmen.
“Kalau masih lakukan rekrutmen pegawai, tanggung jawab masing-masing kalau ada temuan BPK. Yang pasti sudah dilarang menerima honorer dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia mengatakan, kepala OPD juga dilarang memberhentikan tenaga honorer yang sudah ada. Pasalnya, mereka yang sudah ikut tes secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Jangan karena like and dislike melakukan pemberhentian honorer. Jangan diberhentikan yang ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemberhentian honorer bisa dilakukan apabila memang honorer tersebut memang melakukan tindakan-tindakan indisipliner.
“Kalau ada permasalahan indisipliner, jarang masuk kerja dan lain sebagainya, itu ada berita acara pemeriksaannya. Tapi tanpa sebab apa pun, tidak bisa diberhentikan,” ujarnya.
Menurut Surtaman, percuma kepala OPD melakukan pemecatan terhadap honorer. Pasalnya, mereka tidak akan bisa mencari pengganti alias tidak dapat melakukan rekrutmen.
“Karena percuma, tidak bisa melakukan rekrutmen honorer baru. Kecuali memang dengan mekanisme outsourcing,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











