SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat kepada Pj Gubernur Banten, A Damenta selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Banten tertanggal 30 Desember 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK Yan Syafri tertulis bahwa menunjuk surat yang dikirimkan Pj Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/3459/BPKAD/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal permohonan surat keterangan dan surat Bank Banten Nomor 1301/DIR-BB/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 hal Permohonan Pengajuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Calon Pemegang Saham Pengendali Melalui Pembelian Saham Bank Umum, OJk menyampaikan beberapa hal.
Pertama, perkembangan pembentukan KUB antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada dasarnya telah mencapai kemajuan signifikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Antar Pemegang Saham atau Shareholder’s Agreement (SHA) pada tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan salah satu bagian paling penting dari proses KUB.
Menindaklanjuti SHA tersebut, Bank Banten telah menyampaikan surat pengajuan persetujuan untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Bank Jatim sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP), bersama dengan Pemprov Banten. Pengajuan tersebut saat ini tengah diproses lebih lanjut dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif terkait pembentukan KUB.
Kedua, kinerja Bank Banten sesuai Laporan Keuangan hingga posisi 30 November 2024 (YoY) secara umum relatif menunjukkan peningkatan. Hal itu tercermin antara lain pada pertumbuhan aset Rp1,3 triliun menjadi Rp8,12 triliun, peningkatan laba setelah pajak menjadi Rp19,47 miliar, serta perbaikan beberapa rasio keuangan antara lain rasio NPL Gross 7,92 persen dan rasio NPL Nett 1,29 persen.
Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh perbaikan penerapan manajemen risiko dan pelaksanaan tata kelola yang baik oleh pengurus Bank Banten, sesuai dengan action plan yang dijalankan. Secara umum Bank Banten ke depan diperkirakan akan cukup mampu menjalankan fungsi perbankan dan menghadapi pengaruh negatif dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
Ketiga, kinerja Bank Banten tersebut dapat menjadi semakin baik dengan adanya dukungan berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama melalui penempatan dana RKUD kabupaten/kota serta diikuti dengan pengelolaan kredit-kredit ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
OJK berharap dukungan Pj Gubernur Banten dan pemangku kepentingan terkait, untuk terwujudnya KUB serta perbaikan kinerja Bank Banten yang berkesinambungan.
Editor: Abdul Rozak