TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengaku siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2, calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangsel, Ruhamaben-Shinta di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah KPU sebagai kelembagaan dan secara fakta dan data sudah kami siapkan,” ujar Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis 2 Januari 2024.
Diketahui, MK baru akan meregister permohonan gugatan Ruhamaben-Shinta pada 3-6 Januari 2025.
“Apakah permohonan gugatan mereka akan diregistrasi oleh MK? Kita akan tunggu di tanggal 3-6 Januari 2025,” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, jika MK meregistrasi permohonan Ruhamaben-Shinta, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Tapi sejauh ini kami belum menerima BRPK. BRPK ini menjadi dasar apakah gugatan diterima atau ditolak,” ujarnya.
“Tapi Insya Allah KPU secara lembaga dan data sudah mempersiapkan semua ini” tandasnya.
Editor: Mastur Huda