LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terus berupaya menangani sampah di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Dalam sehari, produksi sampah di Lebak mencapai 500 ton.
Asda II Setda Lebak Ajis Suhendi mengajak semua elemen masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Untuk itu, Ajis mengapresiasi komitmen semua elemen masyarakat, dan para pelajar yang memiliki perhatian terhadap kebersihan lingkungan.
“Kita harus menjaga kebersihan mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Karena, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi menjadi tugas kita semua,” katanya, Jumat 4 Januari 2025.
Selain itu kata dia pemerintah desa mesti terus mengoptimalkan bank sampah di wilayahnya masing-masing. Sampah keluarga harus dipilah terlebih dahulu agar tumpukan sampah yang dikirim ke TPSA Dengung dan Cihara berkurang.
Ia berharap kesadaran masyarakat menjaga lingkungan ditingkatkan. Para kepala desa dan rukun tetangga diharapkan proaktif menjaga lingkungan dan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan.
“Lebak menjadi daerah yang bersih dari sampah, sehingga berdampak terhadap peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.
Sementara itu Kepa DLH Kabupaten Lebak Iwan Sutikno mengatakan, tumpukan sampah yang diproduksi masyarakat harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat. Apalagi, sampah bukan hanya menjadi persoalan daerah, tapi juga menjadi masalah nasional dan global.
“Ya, setiap hari sampah masyarakat bisa mencapai 500 ton an dan yang dapat tertangani baru sekitar 23 persen yang dibuang ke TPSA Dengung dan TPSA Cihara. Karena itu, kita ingin sampah rumah tangga bisa dikelola di lingkungan keluarga, sehingga dapat meminimalisasi distribusi sampah ke TPSA,” katanya.
Dia mengatakan, penanganan sampah di Lebak akan dilakukan secara massif dan melibatkan semua unsur masyarakat di 28 kecamatan. Apalagi, sampah telah menjadi persoalan di tingkat desa dan ibu kota kecamatan.
“Tentunya, jika tidak ditangani dengan baik maka sampah akan menjadi persoalan besar yang mengancam kesehatan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab bersama DPRD Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut, pemerintah desa diwajibkan membuat peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah. Desa nantinya harus membuat bank sampah untuk menampung sampah dari masyarakat.
“Sosialisasi penanganan sampah akan terus kita lakukan. Targetnya, Lebak menjadi daerah yang bersih dan nyaman, sehingga Lebak dapat mempertahankan piala adipura,” katanya..
Editor: Bayu Mulyana