SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, batal melakukan aksi demontrasi di Mapolda Banten. Sedianya sekitar 1.000 warga akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Banten pada Senin, 6 Januari 2025.
Perwakilan warga Kampung Papanggo, Wade, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa batal setelah pihak Polda Banten meminta untuk dilakukan audiensi.
Masukan pihak Kepolisian itu kemudian disambut baik oleh warga dengan mengurungkan niatnya melakukan aksi demontrasi.
“Demonya batal, pihak Polda Banten meminta untuk dilakukan audiensi,” ujarnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Intelkam Polda Banten, puluhan warga disambut oleh Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin; dan Kasubdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto.
Diakui Wade, warga sangat menyayangkan adanya pemanggilan dari Kepolisian terkait demonstrasi aktivitas pertambangan ilegal di Kampung Papanggo.
“Kami merasa ini bentuk kriminalisasi terhadap warga yang melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.
Wade membantah tudingan dari pelapor bahwa ada warga yang melakukan penghasutan, pengerusakan, dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana.
“Tidak ada penghasutan, pengrusakan kendaraan yang ada di sana. Yang rusak itu hanya satu pintu toilet,” ujarnya.
Wade mengungkapkan, sebelum kejadian demonstrasi warga telah melaporkan aktivitas pertambangan di lokasi ke Polres Lebak. Namun, laporan itu tidak diproses sehingga warga turun ke lokasi untuk melakukan demonstrasi.
“Awalnya sudah buat laporan tapi tidak ditindaklanjuti, kami melakukan demo karena aktivitas pertambangan itu merusak jalan apalagi saat hujan deras jalanan jadi becek,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











