SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu tokoh agama di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, KH Imad meminta Ditreskrimum Polda Banten untuk tidak menjadikan tujuh warga Desa Mekarsari sebagai tersangka.
Sebelumnya, ada tujuh warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, dipanggil penyelidik Ditreskrimum Polda Banten.
Mereka dipanggil terkait dugaan penghasutan, pengerusakan, dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana.
Laporan polisi terkait dugaan penghasutan, pengrusakan dan kekerasan tersebut dibuat oleh pihak penambang.
“Saya minta tujuh warga ini tidak dijadikan tersangka,” ujar KH Imad saat audiensi di ruang Intelkam Polda Banten, Senin, 6 Januari 2024.
KH Imad merasa kasian apabila tujuh warga yang melakukan demo pertambangan tersebut menjadi tersangka. Sebab, mereka merupakan tulang punggung keluarga.
“Kashian nanti keluarganya,” ujarnya.
KH Imad mengatakan, sedianya warga dari Desa Mekarsari akan melakukan aksi demontrasi di Mapolda Banten pada Senin, 6 Januari 2024. Namun, aksi tersebut urung terlaksana setelah dirinya meminta warga untuk tidak berangkat ke Polda Banten.
Adanya audiensi yang ditawarkan pihak Polda Banten membuat warga sedikit lega dan berharap mendapat solusi yang diharapkan.
“Saya ini kiai kampung, alhamdulillah warga masih mau mendengarkan. Tadinya mau berangkat ke sini (untuk demo),” ujarnya.
KH Imad tidak memungkiri aktivitas pertambangan galian tanah tersebut telah dikeluhkan warga. Ia menyebut ada tiga kampung yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Tapi tidak hanya warga tiga kampung ini saja, warga lain yang melintas jalan itu juga merasakan dampaknya,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 Januari 2025, dua dari tujuh warga telah diminta keterangan oleh penyelidik kepolisian.
Dua warga yang diperiksa tersebut bernama Tarmidi Irawan dan Muntadir. Keduanya menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, penyelidik memberikan berbagai macam pertanyaan terkait aksi demo penolakan pertambangan ilegal di Kampung Papanggo.
Editor: Agus Priwandono











