PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS tahun 2025 sebesar Rp17,6 Miliar. Anggaran gaji untuk PPPK dan CPNS Rp17,6 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Anggaran sebesar Rp17,6 Miliar itu untuk menggaji sebanyak 500 PPPK dan 30 CPNS.
Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Opik mengatakan, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran gaji untuk PPPK dan CPNS hasil seleksi tahun 2024.
“Anggaran telah disiapkan sebesar Rp17,6 Miliar. Untuk pembayaran gaji PPPK dan CPNS tahun 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 5 Januari 2025.
Pembayaran gaji itu tergantung nanti SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Artinya setelah PPPK dan CPNS hasil seleksi tahun 2024 itu menerima SPMT atau dokumen resmi yang menyatakan telah sah menjalankan tugasnya.
“SPMT diterima setelah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan menjadi dasar hukum untuk memulai pekerjaan. Setelah TMT ditetapkan, berbagai hak seperti gaji, tunjangan, dan status kerja formal seorang PPPK maupun CPNS baru bisa berlaku,” katanya.
Opik mengungkapkan, gaji untuk PPPK menganggarkan Rp16 miliar. Sumber Anggaran dari Dana Alokasi Umum Specific grant (DAU SG) atau DAU yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp11 Miliar dan Rp5 Miliar dari APBD tahun 2025.
“Sedangkan untuk menggaji CPNS sebesar Rp1,6 miliar. Dari DAU murni APBD tahun 2025,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, kalau untuk anggaran gaji PPPK dan CPNS sudah disiapkan.
“Cuman yang paruh waktu belum. Karena kita belum mengetahui konsepnya seperti apa,” katanya.
Yahya menegaskan, kemarin terkait kerja paruh waktu masuk dalam pembahasan rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin.
“Paruh waktu itu apakah kerjanya separuh dan gajinya separuh, lalu siapa yang menggaji ini kita lagi menunggu lagi. BKPSDM-nya mau konsultasi lagi ke pusat,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











