SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kapolsek Cinangka AKP Iwan Asep Kurniawan disebut turut bersalah atas insiden penembakan terhadap Ilyas Abdul Rahman (48) warga asal Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolda, Kapolsek Cinangka sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang baik terhadap anggotanya.
“Sebagai pimpinan dia (AKP Asep Iwan Kurniawan-red) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang baik,” ujarnya, Senin 6 Desember 2025.
Akibat kesalahan Kapolsek Cinangka, dia terancam sanksi berupa demosi bahkan diberhentikan sebagai anggota Polri.
“Akan dikenakan sanksi demosi terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat-red),” katanya.
Selain Kapolsek, anak buahnya Brigadir Deri Andriani juga terancam dipecat. Deri diketahui orang yang menerima rombongan korban di Mapolsek. Ia bersama rekannya Bripka Dedi Irwanto tidak melakukan pendampingan setelah diminta oleh Agam.
Menurut Kapolda, tindakan Deri tersebut tidak profesional sebagai anggota Polri.
“Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, sebelum kejadian penembakan, Agam bersama Syamsul dan tiga orang lain mendatangi Mapolsek Cinangka pada Kamis, 2 Januari 2024 sekitar 02.30 WIB. Saat di polsek, Agam bersama empat orang lain bertemu dengan Deri dan Dedi.
“Terjadi komunikasi di sana (Polsek Cinangka-red),” ujarnya.
Di Polsek Cinangka, Agam kata Kapolda menyampaikan kepada dua anggota piket bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa. Penyewa ini diduga telah menonaktifkan dua dari tiga GPS. “Diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan (dengan menonaktifkan GPS-red),” katanya.
Adanya kedatangan warga tersebut membuat Brigadir Deri Andriani menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk. Namun, kata Kapolda penyampaian Deri kepada Kapolsek tidak utuh karena seharusnya terkait penggelapan mobil rental bukan dari leasing.
“Sehingga kalau dari leasing harus ada surat dari leasingnya dan sebagainya,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, saat bertemu dengan Brigadir Deri, Agam telah memperlihatkan BPKB dan kunci cadangan sebagai pemilik sah kendaraan. Akan tetapi, meski sudah memperlihatkan dokumen dan meminta pendampingan, Brigadir Deri dan Bripka Dedi tidak melakukan pendampingan.
“Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan karena anggota sediki, tidak berimbang,” kata perwira tinggi Polri ini.
Alasan tersebut diakui Kapolda tidak dibenarkan. Sebab, Brigadir Deri dapat meminta bantuan reskrim Polsek Cinangka atau bahkan Polres Cilegon.
“Seharusnya anggota kita bisa melakukan pendampingan dengan melakukan permintaan tambahan personel ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek itu sendiri tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Banten, Brigadir Deri melakukan pelanggaran dan ditemukan ketidak profesionalan sebagai anggota Polri.
“Sehingga dari penyelidikan Propam Polda ditemukan pelanggaran ketidak profesionalan terhadap anggota Brigadir Deri Andriani yang tidak merespons laporan masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











