SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Lingkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Ketiganya ditangkap usai kabur menggunakan mobil pikap dan menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar. “Sudah ditangkap Kamis dinihari di Kota Cilegon,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro, Jumat 10 Januari 2025.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DN (23) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, EB (36) warga Kelurahan Tegalratu Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan HL (51) warga Desa Sidamukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. “Ada tiga orang yang diamankan,” kata Akbar.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu dinihari, Rabu 8 Januari 2025. Saat para pelaku melakukan aksinya, ada warga yang melihat dan melaporkannya ke Polsek Ciwandan. Laporan tersebut diterima oleh Iptu Yovan Pratama Bachdar.
Dengan menggunakan sepeda motor, Iptu Yovan Pratama Bachdar beserta satu anggota piket intel Bripka Ajat berangkat menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi melihat ketiganya hendak memindahkan tiang listrik yang terpotong ke mobil pikap.
Namun saat akan Iptu Yovan Pratama Baghdad mendekat, para pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan menabrak perwira Polri itu hingga terseret sekitar 100 meter. Akibat kejadian itu, Iptu Yovan Pratama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka lecet di kedua kaki, memar di tangan, dan pergeseran bahu. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke RSKM Cilegon (setelah sempat dibawa ke klinik-red,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda