SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo dibohongi oleh pengusaha tambang pasir bernama Haji Lalang. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT SBM tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar itu dibohongi terkait perizinan pertambangan.
“Dari awal Haji Lalang mengatakan kepada Pak Setiawan bahwa izin tinggal diambil, tapi diperlihatkan (dokumen pada saat pertemuan-red),” ujar mantan Direktur Operasional PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Iman Nur Rosyadi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 9 Januari 2025.
Setelah penandatanganan kerjasama pertambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, barulah diketahui Haji Lalang berbohong. Sebab, izin tersebut belum diperpanjang. Kendati demikian, kerjasama pertambangan itu tidak dibatalkan. “Satu tahun izin baru keluar,” katanya.
Iman mengakui kerjasama pertambangan dengan Haji Lalang itu membuat PT SBM mengeluarkan uang Rp 1 miliar lebih. Setelah uang tersebut dikucurkan, PT SBM tidak dapat leluasa melakukan pertambangan karena izin yang belum keluar. “Sering kena razia Satpol PP dan polisi,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais mengungkapkan bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM itu tidak boleh dilakukan. Alasannya, pertambangan itu tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM. “Tidak sesuai dengan core bussiness,” ujarnya.
Sebagai komisaris utama PT SBM, Lalu pernah mengingatkan kepada direksi PT SBM agar berhati-hati menggunakan anggaran. Ia berpesan jangan sampai penggunaan anggaran yang salah berimbas pada persoalan hukum.
“Saya tidak setuju (anggaran digunakan diluar core bussiness-red), saya sempat bilang patuhi, jangan sampai kita pensiun, kita dipanggil polres, polda, kejaksaan. Setelah itu kejadian juga (dipanggil Polres Serang-red),” tuturnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah.
Editor: Mastur Huda