PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Ini jadinya kalau pedagang kaki lima (PKL) tetap membandel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang terpaksa mengangkut gerobak PKL yang dinilai mengganggu ketertiban.
Dari pantauan radarbanten.co.id di lokasi, petugas tak ragu menunjukkan aksi ‘tegas’ dengan langsung mengangkut gerobak milik PKL yang dianggap membandel tersebut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Masa Satpol PP Pandeglang Ucu Sukarya mengatakan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar aturan di depan Alun-alun Pandeglang.
Dikatakannya, bahwa gerobak PKL tersebut sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak berjualan di area terlarang.
“Hari ini karena gerobaknya masih tersimpan dekat kantor Disparbud Pandeglang yang berdekatan dengan Alun-alun, makanya saya eksekusi. Mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” ungkapnya, Selasa 14 Januari 2025.
Ucu menjelaskan, terdapat delapan pedagang yang masih membandel meski telah diberikan peringatan. Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Satpol PP untuk menertibkan kawasan tersebut.
“Sekitar 8 orang PKL yang bandel. Langkah kami tetap persuasif, tetapi jika tidak diindahkan, kami akan angkut paksa,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa area larangan berjualan mencakup sekitar Alun-alun Pandeglang dan Jalan Ahmad Yani di sepanjang jalan protokol.
Para pedagang sebenarnya telah menyepakati aturan ini sebelumnya, namun masih ada yang melanggar kesepakatan.
“Kami sudah sepakati bersama, mereka tidak akan berdagang di waktu-waktu tertentu, tapi nyatanya masih saja dilanggar,” ucapnya.
Gerobak milik PKL yang dianggap melanggar aturan kini harus menginap di markas Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Proses ini, kata petugas, merupakan langkah serius dalam menegakkan aturan.
“Mungkin akan saya serahkan langsung ke Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) untuk menindaklanjuti hasil laporan kami,” ujarnya.
Tampaknya, gerobak-gerobak tersebut bukan hanya alat dagang, melainkan juga bukti bahwa aturan Perda Nomor 4 Tahun 2008 benar-benar harus dipahami, meski pedagang mungkin perlu menghafalnya di mako.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi