SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan rencananya untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan.
Arlan menyampaikan pembatalan rencana itu di hadapan ratusan warga Lebak, yang melakukan demontrasi di lingkunga Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, Kota Serang, Selasa 14 Januari 2025.
Arlan mengungkapkan, rencana pembangunan ini dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari warga setempat.
“Pembangunan TPST aksn dialihkan ke tempat lain, ” kata Arlan saat ditemui.
Arlan mengatakan, TPST Cileles sendiri nantinya akan menggunakan lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 50 hektar.
Namun, dari total luas lahan 50 hektar, pihaknya hanya akan menggunakan sekitar 25 hektar saja, berikut dengan wilayah buffer zone.
Kemarin, Pemprov Banten tengah mengurusi izin Amdal guna mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan KLHK itu.
“Tapi dengan adanya penolakan di Cileles ini, maka KLHK tidak akan melanjutkan prosesnya. Karena dalam Amdal itu harus ada persetujuan warga, namun dalam perihal ini warga menolak TPST Cileles,” ungkapnya.
Dengan pembatalan ini, pihaknya akan melakukan pengkajian lokasi pembangunan TPST di tempat lain, salah satunya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Kebutuhan TPST ini sudah sangat urgent. Karena kita harus pahami jika di wilayah Tangerang sudah bingung terkait permasalahan sampahnya. Makanya kita akan buat kajian lagi di TPA Dengung itu, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi