LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil sidang isbat ini telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak dan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak.
“Setelah dilakukan kajian dan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, disepakati bahwa nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari,” ujar Wawan saat ditemui Radar Banten di kantornya, Rabu 15 Januari 2025.
Wawan menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai. Jika dalam bentuk beras, maka takarannya tetap 2,5 kilogram atau 3,5 liter sesuai ketentuan syariat Islam.
“Kategori beras yang digunakan untuk membayar zakat fitrah harus beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelasnya.
Menurut perhitungan rata-rata harga beras di Kabupaten Lebak saat ini, harga per kilogramnya berada di kisaran Rp12.500. Dengan demikian, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang ditetapkan sebesar Rp40.000 dinilai masih sesuai dengan standar konsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
Wawan menegaskan bahwa nominal zakat fitrah tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sejak tahun 2024, nilai zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp40.000, sementara pada tahun 2023 nilainya masih Rp35.000.
“Tahun ini kami tetap mempertahankan nominal zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, mengingat harga beras masih stabil. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, untuk fidyah, yang merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i, nilai yang ditetapkan adalah Rp50.000 per hari. Jumlah ini telah disesuaikan dengan harga rata-rata makanan siap konsumsi di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah.
“Kami akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka melalui Baznas Lebak,” ujar Iyan.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga akan mengawasi agar setiap ASN membayar zakat fitrah dengan ketentuan dua jiwa untuk setiap orang, sebagaimana yang berlaku di beberapa instansi pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah oleh ASN dilakukan secara teratur dan tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerima,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono