PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diskoperindag Kabupaten Pandeglang mengumpulkan 30 pedagang kaki lima di Jalan Bank Banten, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Ke-30 PKL itu dikumpulkan untuk mendapatkan legalitas berjualan di Jalan Bank Banten.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Arlan mengatakan, pihaknya telsah mengundang 30 PKL ke kantor Diskoperindag Pandeglang.
“Diundang untuk dilakukan verifikasi persyaratan berkas permohonan berjualan di jalan Bank Banten. Untuk mendapatkan TDU (Tanda Daftar Usaha),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 16 Januari 2025.
Arlan menjelaskan, TDU merupakan izin yang dibutuhkan oleh pedagang kaki lima (PKL).
“Setelah selesai verifikasi, dalam tujuh hari kerja nanti baru TDU dan surat izin penempatan bisa diberikan kepada masing-masing pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut Arlan mengatakan, izin penempatan, nanti akan dipegang oleh pelaku usaha. Nanti izin penempatannya di poto kopi ditempelkan di setiap tempat usaha.
“Jadi memang nanti tidak ada pedagang liar, atau penumpang gelap, ketika mereka posisinya tidak dagang di hari itu maka itu tempat mereka tidak akan dipindahtangankan. Karena mereka sewanya per satu tahun, sewa pelataran,” katanya.
Arlan mengungkapkan, di luar itu ada kewajiban salar harian yang dikenakan ketika jualan. Kalau tidak dagang tidak kena salar.
“Tapi kalau sewa, dagang tidak dagang ia bayar sewa. Sewa tempat sewa lahan, tidak mungkin hari ini enggak dagang, besoknya enggak dagang itu bisa pindah ke orang lain karena kan sudah sewa,” katanya.
Dengan sewa itu, sipatnya sudah ada kontrak satu tahun. Maka dapat dikatakan telah memberikan legalitas kepada pelaku usaha.
“Jadi mereka tidak khawatir kalau dalam satu bulan, setiap malam Jumat libur pelataran akan diisi orang lain. Kecuali memang ada kesepakatan antara pemilik dengan pedagang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Arlan mengatakan, jalan Bank Banten saat ini sudah dilegalkan. Berbeda dengan Alun-alun itu dilarang untuk berjualan.
“Norma larangan ada di Perda nomor 4 tahun 2008, itu tentang K3 Keamanan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Di salah satu pasalnya memuat bahu jalan ,taman, trotoar di larang berjualan , tapi di ayat selanjutnya ada norma mengatakan kecuali yang ditetapkan oleh peraturan atau keputusan bupati,” katanya.
Jadi, area Gedung Juang di jalan Bank Banten baik bahu jalan dan trotoar, sebetulnya itu di Perda K3 merupakan lokasi dilarang. Tetapi ketika dikecualikan, oleh pemerintah daerah dilegalkan itu menjadi boleh.
“Makanya kenapa saya ada SK bupati dulu yang menetapkan koridor bahu jalan bank Banten dipergunakan untuk PKL berjualan tetapi dengan batasan jam operasional. Setengah empat sampai jam 11 malam, dan kalau di weekend sampai jam 12 malam,” katanya.
Salah satu PKL Hendriawan menyambut baik dengan diterbitkannya TDU.
“Itu kan menjadi legalitas kita untuk dapat berjualan secara tenang. Jadi tidak khawatir ditertibkan ataupun pelataran buat jualan diambil orang karena sudah ada TDU,” katanya.
Editor: Agus Priwandono












