JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Calon Kepala Daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025. Jadwal itu ditetapkan setelah Komisi II DPR melakukan rapat kerja dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Dalam rapat itu, mereka sepakat jika kepala daerah terpilih tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik sesuai dengan jadwal sebelumnya yang telah di tetapkan dalam Peraturan Presiden tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Dimana, kepala daerah terpilih yang tidak mendapatkan gugatan atau perselisihan hasil Pilkada dapat dilantik pada 6 Februari, tanpa harus menunggu proses sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK. Nantinya, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy membacakan poin kesimpulan dalam rapat itu. Katanya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara.
“Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Rifqinizamy.
Ketua KPU Banten, M Ihsan mengkonfirmasi mengenai putusan rapat antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu. Namun lebih jauhnya, pihaknya akan menunggu intruksi dari KPU RI perihal pelantikan kepala daerah di Banten.
“Siap mengikuti, mempedomani (putusan raker DPR RI, -red), ” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya