LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Meningkatnya lasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Bangbang.
Diketahui tingkat indispliner ASN di Pemkab Lebak tahun 2024 sebanyak 9 orang, 3 diantanya diberhentiikan. Ini meningkat dibanding dengan tahun 2023 ASN indisipliner mencapai 6 kasus dan 1 orang dipecat.
“Terkait ASN yang indispliner sangat disayangkan. Artinya dia tidak amanah menjalankan tugas nya. Ini ranah nya BKPSDM agar melakukan sosialisai dan pembinaaan terhadap para ASN yang di indikasi kurang disiplin agar bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab,” kata ketua politisi Gerindra ini, Jumat 24 Januari 2025.
Dia juga meminta agar Pemkab Lebak memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu saat menjautuhkan hukuman kepada ASN indisipliner.
“Tujuannya, agar semua ASN di Bumi Multatuli bisa komitmen menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara,” katanya.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas sesuai dengan bentuk pelanggaran dan amanat perundang-undangan harus dijalankan secara profesional dan berlaku bagi semua tanpa terkecuali. Tindakan itu bertujuan agar para abdi negara yang akan melakukan tindakan diluar aturan perundang-undangan bisa berpikir dua kali.
“Tentunya, harus berlaku bagi semua tanpa pilih kasih untuk memberikan efek jera. Saya kira sudah tepat penjatuhan sanksi pemecatan terhadap ASN indisipliner yang sudah tidak bisa dibina lagi,” katanya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak terkait agar terus melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh ASN di Kabupaten Lebak Tujuannya, agar tidak ada lagi pegawai yang melalukan tindakan indisipliner.
“Pengawasan harus terus dilakukan. Karena pengawasan juga merupakan bagian dari upaya mencegah pegawai indisipliner,” katanya.
Diketahui terkait pelanggaran PNS semua diatur di dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi.
Hingga pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Abdul Rozak











