PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk tidak melakukan penyimpangan alias penggelapan dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani menegaskan, pentingnya komitmen dari kepala desa dan perangkatnya dalam penarikan PBB-P2. Ia meminta agar tidak ada lagi penyimpangan atau penggelapan pajak yang merugikan pendapatan daerah.
“Kuncinya, kami ingin membangun komitmen dan pola pikir kepala desa serta perangkat desa sebagai petugas pemungut pajak. Jangan sampai ada lagi penyimpangan atau penggelapan pajak,” tegas Ramadani kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 Januari 2025.
Ramadani mengungkapkan, berdasarkan evaluasi tahun 2024, masih ada desa di Pandeglang yang belum memenuhi target penerimaan pajak. Bahkan, beberapa desa tercatat belum menyetorkan pajak sama sekali.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa desa yang masih nol persen realisasi pajaknya,” ungkap Ramadani.
Bahkan, kata Ramadani, adanya dugaan perangkat desa atau petugas pemungut PBB masih menagih pajak kepada masyarakat, namun uang tersebut kemungkinan besar tidak disetorkan ke kas daerah.
“Saya yakin perangkat desa atau petugas pemungut yang ditugaskan kepala desa masih menagih PBB ke warganya, jangan-jangan uangnya tidak disetor ke kas daerah,” kata Ramadani.
Ramadani menegaskan, pihaknya mulai mendata temuan ini dan akan melaporkannya ke Inspektorat untuk dilakukan pembinaan. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan penyimpangan yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pandeglang.
“Jadi mungkin kita sudah mulai mendata, kita laporkan ke inspektorat untuk dilaksanakan pembinaan,” katanya.
Ramadani menjelaskan, sekecil apapun penggelapan pajak merupakan tindak pidana korupsi, sehingga penerimaan pajak tidak boleh dipermainkan.
“Enggak bisa, enggak bisa main-main karena itu adalah hak pemerintah. Ke depan, kita akan bangun sistem Cash Opname dan Stock Opname. Jadi, berapa SPPT yang sudah diterima, berapa SPPT yang sudah disebarkan ke wajib pajak, berapa uang yang sudah masuk, dan berapa uang yang sudah disetorkan ke kas daerah,” jelas Ramadani.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Bapenda setiap bulan mengundang para kasi PAD dan camat untuk melakukan rekonsiliasi atau perselisihan terkait pelaporan keuangan penerimaan pajak.
“Kalau ada selisih kurang berarti ada uang yang belum disetor, nah itu salah satu fungsi pengendalian kita,” tambahnya.
Editor: Mastur Huda