SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-FA (23) tahanan kasus narkoba tewas di Rumah Sakit Umum Provinsi Banten Jumat dinihari 24 Januari 2025. Warga Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut tewas setelah sempat tak sadarkan diri di dalam Rutan Polresta Serang Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Yudha Hermawan mengatakan, almarhum merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras. Pria bekerja sebagai office boy di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang itu diamankan atas laporan pada Senin lalu 20 Januari 2025.
“Almarhum merupakan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras. Yang bersangkutan meninggal dunia di rumah sakit,” katanya, Jumat 24 Januari 2025.
Yudha membenarkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, almarhum sempat tidak sadarkan diri di Rutan Polresta Serang Kota. Oleh petugas, almarhum langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
“Saat di Rumah Sakit Bhayangkara, almarhum harus dilakukan pemeriksaan CT Scan sehingga harus dirujuk ke RSUD Banten,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani.
Yudha mengatakan, saat mendapatkan penanganan di RSUD Banten, kondisi tersangka tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia. Jasad tersangka kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. “Almarhum sudah dibawa ke rumah duka,” katanya.
Yudha menjelaskan, almarhum memiliki riwayat penyakit stroke. Sebelum meninggal, dia juga sempat mengeluh sakit pada bagian kepala.
“Menurut orang tuanya, almarhum ini memiliki penyakit stroke,” ujar mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani menambahkan, pihak keluarga telah mengikhlaskan almarhum. Sebelum meninggal, ayah almarhum sempat mendampingi anaknya di rumah sakit.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan almarhum, ayahnya RH sempat mendampingi almarhum saat di rumah sakit,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











