KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolsek Kresek, AKP Suryadi menyebut bahwa modus operandi pelaku pengasuh Pondok pesantren di Desa Renged, Kecamatan Kresek yakni dengan membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.
Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,”kata Suryadi, Jumat 24 Januari 2025.
Suryadi menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, supaya kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Dan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











