SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang kakek berusia 74 tahun asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polres Serang.
Kakek berinisial MA tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap bocah lima tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial T.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, pelaku ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya.
“Pelaku merupakan warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Minggu, 26 Januari 2025.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Tak lama setelah pertemuan itu, pelaku mencabuli korban.
“Korban ini tetangga keluarga pelaku. Modus pencabulannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kapolres menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke pasar malam untuk bermain. “Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. “Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” tuturnya.
Editor : Merwanda












