PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang yang melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer baru dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah masalah jangka panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, mengapresiasi kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tepat demi menghindari polemik terkait tenaga honorer yang terus menginginkan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.
“Saya kira itu langkah yang tepat, karena dapat menghindarkan polemik berkepanjangan terkait tenaga honorer yang menginginkan diangkat menjadi ASN atau PPPK,” ujar Fuhaira, Minggu, 26 Januari 2025.
Fuhaira menegaskan, tanpa kebijakan tegas seperti ini, masalah tenaga honorer berpotensi menjadi bom waktu bagi Pemkab Pandeglang.
“Jika tidak ditegaskan, ini akan menjadi bom waktu yang menunggu saatnya meledak. SE Bupati ini adalah langkah yang baik, dan kita semua seharusnya mendukung serta melaksanakannya dengan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan tentang dilema yang dihadapi pemerintah daerah akibat minimnya Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, tanpa pembatasan anggaran untuk belanja pegawai, pembangunan daerah bisa terhambat.
“Postur belanja pegawai, kalau tidak dibatasi persentasenya, bisa lebih besar dari bobot pembangunan. Ini berisiko besar pasak daripada tiang,” tambahnya.
Fuhaira menyebutkan bahwa DPRD telah menyarankan penerbitan SE ini saat audiensi bersama forum tenaga honorer dan Pemkab Pandeglang pada Rabu (15/1). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masalah yang sama terus berulang.
“Dalam audiensi kemarin di DPRD dengan tenaga honorer dan pemda, kami tekankan pentingnya segera mengeluarkan aturan tersebut supaya kita tidak terus-menerus terjebak dalam masalah yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fuhaira menyoroti persoalan tenaga honorer K2 yang telah lama mengabdi tetapi belum diangkat menjadi ASN.
“Sedangkan honorer K2 yang sudah lama mengabdi masih belum terangkat. Kami soroti seleksinya agar lebih fokus pada K2 dengan masa pengabdian lama, jangan sampai yang baru malah terus diprioritaskan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang melarang OPD merekrut tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah yang melanggar kebijakan ini terancam dikenakan sanksi.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025, yang diterbitkan Bupati Pandeglang Irna Narulita pada 22 Januari 2025, mengatur penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Editor: Merwanda











