slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SE Bupati Pandeglang Larang Rekrut Honorer Baru, DPRD: Ini Langkah Tepat untuk Hindari Krisis

Merwanda by Merwanda
26-01-2025 16:20:41
in Uncategorized

Gedung DPRD Pandeglang. Foto :Dok. DPRD Pandeglang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang yang melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer baru dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah masalah jangka panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, mengapresiasi kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tepat demi menghindari polemik terkait tenaga honorer yang terus menginginkan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.

Baca Juga :

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

“Saya kira itu langkah yang tepat, karena dapat menghindarkan polemik berkepanjangan terkait tenaga honorer yang menginginkan diangkat menjadi ASN atau PPPK,” ujar Fuhaira, Minggu, 26 Januari 2025.

Fuhaira menegaskan, tanpa kebijakan tegas seperti ini, masalah tenaga honorer berpotensi menjadi bom waktu bagi Pemkab Pandeglang.

“Jika tidak ditegaskan, ini akan menjadi bom waktu yang menunggu saatnya meledak. SE Bupati ini adalah langkah yang baik, dan kita semua seharusnya mendukung serta melaksanakannya dengan baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang dilema yang dihadapi pemerintah daerah akibat minimnya Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, tanpa pembatasan anggaran untuk belanja pegawai, pembangunan daerah bisa terhambat.

“Postur belanja pegawai, kalau tidak dibatasi persentasenya, bisa lebih besar dari bobot pembangunan. Ini berisiko besar pasak daripada tiang,” tambahnya.

Fuhaira menyebutkan bahwa DPRD telah menyarankan penerbitan SE ini saat audiensi bersama forum tenaga honorer dan Pemkab Pandeglang pada Rabu (15/1). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masalah yang sama terus berulang.

“Dalam audiensi kemarin di DPRD dengan tenaga honorer dan pemda, kami tekankan pentingnya segera mengeluarkan aturan tersebut supaya kita tidak terus-menerus terjebak dalam masalah yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fuhaira menyoroti persoalan tenaga honorer K2 yang telah lama mengabdi tetapi belum diangkat menjadi ASN.

“Sedangkan honorer K2 yang sudah lama mengabdi masih belum terangkat. Kami soroti seleksinya agar lebih fokus pada K2 dengan masa pengabdian lama, jangan sampai yang baru malah terus diprioritaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Pandeglang melarang OPD merekrut tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah yang melanggar kebijakan ini terancam dikenakan sanksi.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025, yang diterbitkan Bupati Pandeglang Irna Narulita pada 22 Januari 2025, mengatur penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Editor: Merwanda

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Salah Bersinar, Liverpool Kokoh di Puncak Liga Inggris

Next Post

Dindikbud Cilegon Utamakan Siswa Kurang Mampu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi
Uncategorized

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 10:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli mengajukan kasasi atas vonis banding perkara korupsi...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

PT SGPJB Bina Siswa Berprestasi dan Ciptakan Sekolah Adiwiyata

Festival Kuliner Halal Kabupaten Tangerang Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu per Hari

Dapur yang Paling Membutuhkan

Tol Jakarta -Tangerang KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Siapkan Klaster Hunian Baru

Next Post

Dindikbud Cilegon Utamakan Siswa Kurang Mampu untuk Program Makan Bergizi Gratis

158 ASN Pensiun pada 2025, Pemkot Cilegon Siapkan 300 Formasi PPPK untuk Penggantinya

Forum Kiai Kultural NU Banten Minta Tidak Ada Calon Tunggal di Konferwil ke-V

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Senin, 22 Juni 2026 10:34
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Senin, 22 Juni 2026 10:25
Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Senin, 22 Juni 2026 10:19
Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Senin, 22 Juni 2026 10:17
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Senin, 22 Juni 2026 10:08
Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Senin, 22 Juni 2026 09:30
Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Senin, 22 Juni 2026 10:34
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Senin, 22 Juni 2026 10:25
Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Senin, 22 Juni 2026 10:19
Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Senin, 22 Juni 2026 10:17
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Senin, 22 Juni 2026 10:08
Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Senin, 22 Juni 2026 09:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 10:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli mengajukan kasasi atas vonis banding perkara korupsi...

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 10:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 75 dokumen disita penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Tangerang dari kantor PT Integrasi Aviasi Solusi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak