LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak berhasil mengevakuasi dua sarang tawon berukuran besar setelah salah satu pekerja bangunan menjadi korban sengatan.
Tawon jenis Vespa tersebut menyengat Sarmin (50), seorang pekerja bangunan, di bagian kepala saat ia sedang bekerja di rumah milik Ujang di Kampung Lebak Picung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 29 Januari 2025.
Setelah menerima laporan dari pekerja bangunan, petugas Damkar segera bergerak menuju lokasi dengan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) serta membawa insektisida untuk membasmi tawon. Dalam waktu kurang dari 20 menit, tim berhasil mengevakuasi sarang tawon yang berjumlah dua buah tersebut.
“Alhamdulillah, proses evakuasi berlangsung lancar, sarang tawon berhasil kami tangani dalam waktu sekitar 15 menit,” ujar Ade Apriyadi, Koordinator Lapangan Damkar Lebak, kepada RADAR BANTEN.CO.ID, Kamis 30 Januari 2025.
Ade menjelaskan, tawon jenis Vespa yang menyengat Sarmin berada di dalam plafon rumah milik Ujang. Untuk mengamankan area tersebut, petugas membongkar plafon rumah dan menemukan sarang tawon yang cukup besar, lengkap dengan induk serta telur. Petugas segera menyemprotkan insektisida pada sarang tersebut.
“Sarang tawon tersebut berada di dua lokasi, satu di bagian atap lantai dua dan satu lagi di samping rumah,” tambahnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim, mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya sengatan tawon. Ia menjelaskan bahwa sengatan tawon Vespa dapat menyebabkan reaksi alergi yang serius, termasuk anafilaksis, sindrom envenoming, dan kerusakan organ. Dalam beberapa kasus, sengatan tawon dapat mengancam nyawa, terutama bagi orang yang memiliki riwayat alergi.
“Jika ada sarang tawon di sekitar lingkungan, segera laporkan kepada petugas agar bisa segera dievakuasi dengan aman,” tegas Dartim.
Editor: Abdul Rozak











