TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo menekankan seluruh kementerian, lembaga hingga kepala daerah melakukan efesiensi anggaran.
Menurut Presiden, pemerintah pusat akan menahan anggaran sebesar Rp 306 triliun atau tepatnya Rp 306.695.177.420.000, dengan rincian, anggaran kementerian sebesar Rp 256 triliun atau tepatnya Rp256.100.000.000.000 dan dana transfer pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 50 triliun atau tepatnya Rp 50.595.177.420.000.
Kepada kepala daerah, Presiden menekankan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Selanjutnya, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Editor : Merwanda