• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Pemerintah Gencarkan IKD, KTP dan Kartu Keluarga Digital

Abdul Rozak by Abdul Rozak
Sabtu, 1 Februari 2025 10:30
in Kabupaten Serang
Pemerintah Gencarkan IKD, KTP dan Kartu Keluarga Digital

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang menunjukkan aplikasi IKD di smartphonenya. Foto: Abdul Rozak

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah sudah memberlakukan identitas kependudukan digital atau IKD sejak tahun 2022. Dengan begitu, semua administrasi kependudukan sudah tidak lagi berbentuk fisik, namun sudah dalam bentuk digital melalui ponsel.

Namun, meskipun sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang IKD ini. Termasuk bagaimana cara mengaktifkannya.

RelatedPosts

Kemacetan Bojonegara-Pulo Ampel

Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Masih Dihadapkan pada Kemacetan, Salah Satu Penyebabnya Parkir Liar

Senin, 2 November 2026 19:07
Pilkades serentak Kabupaten Serang

DPMD Kabupaten Serang Hitung Anggaran Pilkades Serentak 2027, Butuh Rp 35,3 Miliar

Senin, 2 November 2026 18:36
Beasiswa ke Jepang

Beasiswa ke Jepang Dibuka bagi Pemuda Desa di Kabupaten Serang

Senin, 2 November 2026 17:59
Program Kenanga PHE OSES

PHE OSES Dorong UMKM Pulo Panjang Naik Kelas Lewat Program Kenanga

Senin, 2 November 2026 13:15

IKD merupakan merupakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menyimpan semua identitas kependudukan dalam smartphone.

Dalam aplikasi IKD, ada beberapa administrasi kependudukan yang dapat tersedia. Mulai dari KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya.

Bahkan, pemerintah sedang mengembangkan agar IKD juga memuat SIM, BPJS Kesehatan, serta kartu layanan lainnya.

Meskipun IKD ini memudahkan masyarakat dalam membawa dan menyimpan administrasi kependudukan, akan tetapi masih sedikit masyarakat yang mengaktifasi IKD.

Di Kabupaten Serang saja, dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 1.257.091 jiwa, baru 53.911 di antaranya yang sudah mengaktifkan IKD atau baru empat persen.

Pemerintah Pusat memberikan targret kepada seluruh pemerintah daerah agar jumlah warga yang mengaktifkan IKD sebanyak 30 persen dari jumlah warga wajib KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, IKD memudahkan masyarakat untuk mengakses administrasi kependudukan.

Jadi, masyarakat tidak usah lagi membawa KTP secara fisik. Cukup menyimpannya dalam aplikasi di smartphone.

Warnerry mengatakan, IKD ini juga sudah terkoneksi dengan berbagai layanan publik yang membutuhkan bukti identitas kependudukan. Seperti layanan perbankan, masyarakat tidak usah lagi menunjukkan KTP fisik, cukup menunjukkan KTP dalam bentuk digital.

Karena itu, Warnerry mengaku sedang menggencarkan aktifasi IKD sesuai dengan target yang diberikan oleh pemerintah. Aktifasi IKD ini, dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat.

Editor : Aas Arbi

Tags: Disdukcapil Kabupaten SerangIdentitas Kependudukan DigitalIKDKartu KeluargaKTP DigitalKTP elektronikpemerintahPemkab SerangWarnerry Poetri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SIS Cilegon Membuka SMP Bertaraf Internasional

Next Post

Anggota DPRD Cilegon dari PKS Puji Kinerja Walikota Helldy Agustian, Namun Masih Ada Minusnya

Next Post
Anggota DPRD Cilegon dari PKS Puji Kinerja Walikota Helldy Agustian, Namun Masih Ada Minusnya

Anggota DPRD Cilegon dari PKS Puji Kinerja Walikota Helldy Agustian, Namun Masih Ada Minusnya

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

larangan vape

Kapolda Banten Larang Personel Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan

by Fahmi
Selasa, 3 November 2026 08:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan meminta seluruh personel mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Larangan...

larangan vape

Propam Polresta Serang Kota Sosialisasikan Larangan Vape bagi Personel Polri

by Fahmi
Selasa, 3 November 2026 08:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Serang Kota (Serkot) menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape kepada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.