SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Serang Kota (Serkot) menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape kepada seluruh personel. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Sosialisasi yang dilaksanakan Selasa 3 November 2026 itu dipimpin Kasi Propam Polresta Serang Kota Iptu Rudi Saprudin. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan sekaligus menjaga profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Dalam arahannya, Rudi menegaskan bahwa larangan penggunaan vape berlaku bagi personel Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan rokok elektrik dalam berbagai bentuk dan jenis.
Menurutnya, penggunaan vape menjadi perhatian bukan hanya karena potensi dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga dugaan penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, vape diduga dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk mengedarkan sejumlah zat terlarang dalam bentuk cair. Di antaranya etomidate, sabu cair, ganja cair, serta ketamine.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penerapan aturan di lingkungan Polri. Karena itu, seluruh personel diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Selain persoalan penyalahgunaan narkotika, sosialisasi tersebut juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.
Dalam materi sosialisasi, disampaikan sejumlah risiko yang dikaitkan dengan penggunaan vape, termasuk potensi gangguan metabolisme, penurunan fungsi insulin, serta gangguan pada paru-paru. Aerosol atau uap yang dihasilkan juga berpotensi berdampak terhadap orang lain yang berada di sekitarnya.
Rudi menambahkan, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat memengaruhi citra profesionalitas anggota Polri. Kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat, sekaligus tidak sejalan dengan upaya menjaga sikap dan perilaku personel.
“Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Serang Kota diminta menjadikan ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan tanggung jawab terhadap institusi,” katanya.
Propam Polresta Serang Kota juga berkomitmen melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan anggota menaati aturan, menjaga sikap tampang, serta menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik dan ketentuan kedinasan.
Melalui sosialisasi ini, personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan mengedepankan kedisiplinan, profesionalitas, dan sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam mewujudkan slogan pelayanan yakni Polisi Bersama Masyarakat,” tuturnya.












