PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sudah bersiap menghadapi sidang putusan dismissal atas sengketa Pilkada Pandeglang di Mahkamah Konstitusi. Selain KPU, Bawaslu Pandeglang juga sudah melakukan kesiapan dalam menghadapi sidang putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.
Adapun sidang di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron-Diana yang menggugat hasil Pilkada Pandeglang kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan hasil pilkada sudah diajukan oleh Paslon nomor urut 1 kepada Mahkamah Konstitusi pada hari, Senin, 9 Desember 2024 sekira pukul 16.05 WIB.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, progres sengketa Pilkada Pandeglang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Sidang pertama pendahuluan, sidang kedua membacakan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Agenda sidang selanjutnya siap menghadapi sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Radar Banten, melalui sambungan telepon selular, Jumat, 31 Januari 2025.
Samsuri menjelaskan, sidang putusan dismissal ini baik termohon atau pemohon mendengarkan keputusan hakim MK. Keputusannya dilanjutkan kepada pembuktian atau selesai.
“Jadi agenda sidangnya pekan depan. Kalau misalkan hakim MK memutuskan selesai maka selanjutnya menunggu proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ketika dilanjutkan pembuktian maka menunggu sampai selesai,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, sidang sengketa pilkada sudah memasuki agenda sidang putusan.
“Sidang putusan dismissal. Jadi Hakim MK nanti membacakan putusannya atas hasil upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan,” katanya.
Berdasarkan informasi diterima, pelaksanaan putusan sidang dismissal awalnya akan dilaksanakan tanggal 11-13 Februari 2025.
“Namun kabar terbaru dimajukan ke tanggal 4-5 Februari 2025. Kalau mengecek melalui online website MK, untuk sengketa Pilkada Tangsel dan Kabupaten Serang sudah muncul di tanggal 4 Februari,” katanya.
Sedangkan jadwal sidang sengketa Kabupaten Pandeglang belum muncul. “Tadi kita sudah komunikasi juga tapi katanya tunggu saja. Pada dasarnya tentu kita siap saja,” katanya.
Editor: Aas Arbi