CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Kordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten mempertanyakan mengenai alat pengukur kualitas udara yang rusak di PCI Cilegon.
Alat pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di simpang PCI Cilegon, terpantau telah mati sejak Sabtu 2 Januari 2025.
Pengurus HMI Badko Jabodetabeka-Banten, Asep Saifullah saat diwawancara oleh Radar Banten di Sekretariat HMI, mempertanyakan soal alat Pengukur ISPU yang rusak.
“Saya kemarin memantau di lapangan, alat pengukur kualitas udaranya enggak berfungsi seperti biasanya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian rusaknya ISPU di Kota Cilegon bukan lah yang pertama terjadi, lampu indikator pada ISPU di Simpang PCI menurutnya juga eror.
Padahal menurut Asep alat pengukur kualitas udara adalah alat yang wajib hadir di Kota Industri seperti Kota Cilegon.
Di Kota Cilegon, rumah warga dan bangunan pabrik perusahaan dibangun bersebelahan. Pencemaran udara, air dan tanah bukan sesuatu yang tidak mungkin.
“Saya harap kepada pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar alat ini segera diperbaiki, harus cepat dalam penanganannya, agar masyarakat bisa terus memantau bagaimana kondisi udara di Kota Cilegon,” tambahnya.
Asep juga berharap, soal pencemaran dan polusi menjadi atensi bersama masyarakat Cilegon. Angka kualitas hidup di Kota Cilegon menurutnya cukup rendah, salah satunya karena polusi dan pencemaran yang terjadi di Kota Cilegon.
ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Khusus untuk daerah rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, informasi ini dapat digunakan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat sekitar.
Tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara kepada masyarakat di lokasi. Termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Editor: Mastur Huda