TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengatur syarat dan ketentuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
TPP sendiri adalah tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah diluar gaji pokok, yang diberikan setelah pegawai nelaksanakan tugasnya. Berbeda dengan gaji pokok, yang diberikan bahkan saat pegawai belum bekerja sekalipun.
Di dalam aturan ini, juga diatur TPP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).
Untuk diketahui, PPPK dan pekerja paruh waktu sendiri saat ini statusnya juga setara dengan ASN yang mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di dalam pasal Pasal 33, TPP untuk PPPK kemudian dijelaskan bahwa TPP untuk PPPK dibayarkan pada bulan berikutnya.
Misal, TPP pada bulan Januari dibayarkan berdasarkan perhitungan bulan Desember tahun sebelumnya. TPP dibayarkan terhitung setelah pegawai melaksanakan tugas.
Di Pasal 33 Ayat (3a) menyebut, PPPK dapat menerima TPP setelah 1 tahun diangkat sebagai PPPK.
Pasal 33 ayat (3b) menyebut, PPPK yang menduduki jabatan fungsional guru mendapatkan TPP sebesar TPP jabatan fungsional guru PNS.
Pasal 33 ayat (3c) menyebut, PPPK yang menduduki jabatan fungsional selain guru mendapatkan TPP sebesar 55 persen dari TPP jabatan fungsional yang sama pada PNS.
Pasal 3 ayat (4) menyebut, dalam hal PNS mutasi masuk ke Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan setelah 1 bulan mendapatkan penilaian dari Pejabat Penilai.
Pasal 33 ayat (5) menyebut, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Ayat (6) menyebut, TPP dibayarkan melalui rekening ASN berdasarkan perhitungan TPP yang tercantum pada aplikasi Layanan Administrasi dan Informasi Kepegawaian.
Editor: Mastur Huda