slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Dishub Pandeglang: Klakson Telolet Dilarang!

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
05-02-2025 12:21:03
in Pandeglang, Utama
Dishub Pandeglang: Klakson Telolet Dilarang!
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melarang penggunaan klakson basuri atau biasa disebut telolet di bus. Klakson ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pengendara wajib memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jika melanggar, ada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Juga :

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Pasal 285 ayat (2) UU tersebut mengatur sanksi bagi pengendara motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan knalpot standar.

Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU yang sama menegaskan bahwa pengemudi wajib memastikan kendaraan yang dikendarainya memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan standar teknis dan laik jalan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Yat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.

Klakson ini dinilai tidak sesuai peruntukannya dan dapat mengganggu ketertiban serta keamanan di jalan raya.

“Kami imbau awak kendaraan perusahaan otobus untuk tidak menggunakan klakson yang melebihi batas standar,” kata Yat Hidayat, Selasa, 4 Januari 2025.

Menurutnya, suara klakson telolet dapat mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko mengundang anak-anak berkumpul di tepi jalan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

“Di Pandeglang belum ada kejadian, tapi di daerah lain di Banten sudah terjadi. Karena itu, kami imbau agar penggunaan klakson tetap sesuai aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Yat menegaskan bahwa klakson yang terlalu keras dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kalau sudah mengganggu konsentrasi, bisa saja terjadi insiden di jalan. Pengemudi harus tetap fokus agar perjalanan aman,” tegasnya.

Klakson telolet dinilai membahayakan keselamatan, karena suara khasnya kerap mengundang anak-anak berkumpul di pinggir jalan demi mendengar bunyinya. Padahal, berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas juga. Karena itu, kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar bus, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata, tidak menggunakan klakson telolet,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan klakson telolet biasanya dilakukan di terminal tipe A, yang berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Kami mengingatkan agar pembinaan lebih diperketat terhadap awak angkutan, termasuk pihak perusahaan, supaya kendaraan yang melintas bisa lebih mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Pandeglang, Saefudin, mengungkapkan bahwa banyak anak kecil menjadi korban akibat kebiasaan berkumpul di pinggir jalan untuk merekam video saat bus membunyikan klakson telolet.

“Iya, betul. Ini membahayakan anak-anak. Mereka sering bikin video, tapi malah berujung kecelakaan seperti yang pernah terjadi di Baros Serang dan daerah lain. Hal ini perlu diperketat pengawasannya oleh pihak terkait,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi di berbagai daerah dan berakhir dengan kecelakaan. Karena itu, ia menilai bus sebaiknya tidak lagi menggunakan klakson telolet atau Basuri demi keselamatan bersama.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Gubernur Lepas Delegasi PWI Banten ke Banjarmasin, Ini Agenda HPN 2025

Next Post

Duh, Dana Transfer Pusat ke Kota Serang Berkurang Rp 5 Miliar

Related Posts

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat
Berita Utama

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 16:39

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meresmikan Masjid Madinatul Umidiah yang berlokasi di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga,...

Read moreDetails

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Kapolresta Serang Kota Ikuti Prosesi Mumuluk Panto Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Banten

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Garap Lahan Tidur di Bulakan untuk Ketahanan Pangan

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Pemprov Banten Luncurkan Transportasi Wisata Baduy Rp1 via QRIS di Akhir Pekan

Next Post
Duh, Dana Transfer Pusat ke Kota Serang Berkurang Rp 5 Miliar

Duh, Dana Transfer Pusat ke Kota Serang Berkurang Rp 5 Miliar

Triwulan IV 2024, PMDN Dominasi Realisasi Investasi di Banten

Triwulan IV 2024, PMDN Dominasi Realisasi Investasi di Banten

Bangunan Liar di Pasar Tamansari Mulai Dibongkar

Bangunan Liar di Pasar Tamansari Mulai Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Minggu, 26 April 2026 16:39
Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

Minggu, 26 April 2026 16:32
BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Minggu, 26 April 2026 16:27
Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Minggu, 26 April 2026 16:23
Kapolresta Serang Kota Ikuti Prosesi Mumuluk Panto Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Prosesi Mumuluk Panto Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Banten

Minggu, 26 April 2026 16:19
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

Minggu, 26 April 2026 15:11
Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Minggu, 26 April 2026 16:39
Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

Minggu, 26 April 2026 16:32
BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Minggu, 26 April 2026 16:27
Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Minggu, 26 April 2026 16:23
Kapolresta Serang Kota Ikuti Prosesi Mumuluk Panto Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Prosesi Mumuluk Panto Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Banten

Minggu, 26 April 2026 16:19
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

Minggu, 26 April 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah di Teluknaga, Dorong Jadi Pusat Kegiatan Umat

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 16:39

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meresmikan Masjid Madinatul Umidiah yang berlokasi di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga,...

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

Puluhan Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Diduga Jadi Korban Penggelapan Tabungan Bank Sedanten

by Adam Fadillah
Minggu, 26 April 2026 16:32

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pedagang di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, diduga menjadi korban penggelapan tabungan oleh lembaga simpan pinjam bernama...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak