PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melarang penggunaan klakson basuri atau biasa disebut telolet di bus. Klakson ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pengendara wajib memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jika melanggar, ada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 285 ayat (2) UU tersebut mengatur sanksi bagi pengendara motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan knalpot standar.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU yang sama menegaskan bahwa pengemudi wajib memastikan kendaraan yang dikendarainya memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan standar teknis dan laik jalan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Yat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.
Klakson ini dinilai tidak sesuai peruntukannya dan dapat mengganggu ketertiban serta keamanan di jalan raya.
“Kami imbau awak kendaraan perusahaan otobus untuk tidak menggunakan klakson yang melebihi batas standar,” kata Yat Hidayat, Selasa, 4 Januari 2025.
Menurutnya, suara klakson telolet dapat mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko mengundang anak-anak berkumpul di tepi jalan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Di Pandeglang belum ada kejadian, tapi di daerah lain di Banten sudah terjadi. Karena itu, kami imbau agar penggunaan klakson tetap sesuai aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Yat menegaskan bahwa klakson yang terlalu keras dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kalau sudah mengganggu konsentrasi, bisa saja terjadi insiden di jalan. Pengemudi harus tetap fokus agar perjalanan aman,” tegasnya.
Klakson telolet dinilai membahayakan keselamatan, karena suara khasnya kerap mengundang anak-anak berkumpul di pinggir jalan demi mendengar bunyinya. Padahal, berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas juga. Karena itu, kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar bus, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata, tidak menggunakan klakson telolet,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan klakson telolet biasanya dilakukan di terminal tipe A, yang berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Kami mengingatkan agar pembinaan lebih diperketat terhadap awak angkutan, termasuk pihak perusahaan, supaya kendaraan yang melintas bisa lebih mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Pandeglang, Saefudin, mengungkapkan bahwa banyak anak kecil menjadi korban akibat kebiasaan berkumpul di pinggir jalan untuk merekam video saat bus membunyikan klakson telolet.
“Iya, betul. Ini membahayakan anak-anak. Mereka sering bikin video, tapi malah berujung kecelakaan seperti yang pernah terjadi di Baros Serang dan daerah lain. Hal ini perlu diperketat pengawasannya oleh pihak terkait,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi di berbagai daerah dan berakhir dengan kecelakaan. Karena itu, ia menilai bus sebaiknya tidak lagi menggunakan klakson telolet atau Basuri demi keselamatan bersama.
Editor: Agus Priwandono











